PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Agenda sidang kali ini, pemeriksaan korban ‘R’ atas dua terdakwa oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Pak Kades, yang eksepsinya ditolak Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Perkara Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Pak Kades
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Kades masih bersihkukuh tak mengakui dan membantah keterangan korban R.
“Mereka (IPDA MKS dan Kades) mengajukan bantahan, bahwa mereka sama sekali tidak melakukan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, ditemui usai sidang, Rabu.
Hal itu, menurutnya, merupakan hak para terdakwa, untuk mengakui atau menyangkal keterangan korban di persidangan.
Bahkan, dalam keterangan terdakwa juga boleh mengakui atau menyangkal dakwaan. Nanti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Mana yang terbukti, apakah dakwaannya memang terbukti semuanya, ataukah bantahan terdakwa,” ujarnya.
Hingga kini, kata dia, belum ada konfirmasi dari pihak terdakwa, untuk menghadirikan saksi meringankan dalam persidangan.
Namun, ia memastikan, Majelis Hakim akan menawarkan kepada para terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan.
“Biasanya, setelah keterangan terdakwa, baru kita berikan kesempatan untuk mereka mengajukan alat bukti yang meringankan,” jelasnya.
Diketahui, ketiga kalinya korban ‘R’ dihadirkan, untuk dimintai keterangan Majelis Hakim dalam persidangan perkara asusila 11 pelaku.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila
Korban R hadiri didampingi ibu kandungnya, Lembaga Pendampingan Saksi dan Korban (LPSK), Pendamping Sosial (Pendsos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan tim pengacara Hotman Paris.
Sidang lanjutan, diagendakan pada Kamis, 12 Oktober 2023, 11 terdakwa rencananya akan dihadirikan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.









