the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Berikut Penjelasan Pemda Sigi

the OPINIbythe OPINI
7 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Berikut Penjelasan Pemda Sigi

Ilistrasi: Alih fungsi lahan pertanian ke kawasan pemukiman marak terjadi di Kabupaten Sigi. (Foto: Angel Lina)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PALU, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkapkan ahli fungsi lahan pertanian ke kawasan permukiman disebabkan tingginya pertumbuhan penduduk dan permintaan developer di wilayah setempat.

“Penyebab terjadinya alih fungsi lahan itu, karena tingginya pertumbuhan penduduk yang memberikan dampak luas. Salah satunya pada permintaan developer untuk membangun permukiman,” ungkap Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, di Palu, Kamis, 7 November 2023.

Baca Juga: Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Menurutnya, ahli fungsi lahan pertanian telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang juga termuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan adanya Perda tersebut, developer bisa melihat di mana lokasi yang dapat difungsikan untuk pembangunan kawasan permukiman.

“Jadi semua perumahan di Sigi sudah dibangun sesuai prosedur. Kalau merubah dari pertanian ke permukiman akan menempuh proses cukup sulit, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dilalui. Tidak semudah, kalau memang dikhususkan untuk permukiman,” tukasnya.

Ia menyebut, pengalian fungsi lahan ke kawasan pemukiman memang bisa menimbulkan sektor-sektor jasa di Kabupaten Sigi dan bergerak positif karena banyak perubahan wilayah.

Hanya saja, dampak negatifnya Kabupaten Sigi akan kehilangan sebagian fungsi-fungsi pertanian untuk cadangan pangan.

Mengutip dari media Antara Palu, berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sigi mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahunnya.

Menangapi data tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Moh. Nafri Akbar menilai ada ketidakcocokkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Sigi.

Pasalnya, luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi pada 2022 dan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018, tentang LP2B, hanya sebesar 17.716,2 hektare.

Sehingga, seluruh lahan pertanian di Kabupaten Sigi bisa dikatakan mines atau habis, bila mengacu pada data tersebut.

“Bila mengacu data Kementan, sangat tidak sinkron dengan data kami. Sebenarnya data yang perlu kita ketahui dulu, definisi ahli fungsinya. Hutan atau pertanian yang tidak diolah,” tuturnya.

Adapun beberapa alih fungsi lahan yang kerap terjadi di Sigi, kata dia, berada di Kalukubula, Marawola, Tinggede dan Baliase.

Sejauh ini, beberapa pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Sigi, bukan disebutan Ali fungsi lahan karena tidak masuk dalam LP2B.

Tetapi, lanjutnya, ada pemahaman lain yang menyebutkan pembangunan perumahan masuk dalam ahli fungsi lahan.

Baca Juga: Mentan Khawatir Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Produksi Padi Nasional

“Memeng sebelumnya, berdasarkan peta Pertanahan LDS, ada sebesar 15.190 ribu kawasan pertanian, atau selisih 2.000 ribu hektar dengan luas lahan dalam Perda 2018. Lahan pertanian yang betul-betul diolah, baik sawah atau holtikultura di rubah menjadi perumahan,” tuturnya.

Ia menyebut alih fungsi lahan di wilayah-wilayah yang dekat dengan kota akan sangat sulit dihundari. Sebab, pertumbuhan penduduk setiap tahun kian bertambah. Sementara, luas Kabupaten Sigi mencapai 5.000 km².

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gelar Pembinaan dan Prefrensing Pengelolaan BKB

Next Post

Harga Cabai Rawit di Sulteng Tembus Rp130 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d