JAKARTA, theopini.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong upaya memperlambat konversi atau alih fungsi lahan pertanian, guna meningkatkan ketersediaan pangan dalam negeri. Bahkan ekspor, sebagai bantalan pertumbuhan ekonomi.
“Upaya yang dilakukan, yakni menciptakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ungkap Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi, dalam Bimtek Propaktani, di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Baca Juga: Pansus DPRD Parimo Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan Perda LP2B
Menurutnya, peraturan LP2B sangat penting untuk menekan terjadinya konversi lahan pertanian. Hal itu, sesuai amanat UU No 41 Tahun 2009 serta sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Perpres.
Bahkan, telah ditindaklanjuti oleh Peraturan Daerah (Perda), baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Terima kasih, hampir semua daerah telah menindaklanjuti dalam bentuk regulasi, untuk menjaga agar lahan pertanian kita berkelanjutan,” ujarnya.
Menyikapi kondisi saat ini, terkait banyaknya kepentingan-kepentingan pembangunan infrastruktur, perumahan dan perindustrian yang membutuhkan lahan, sangat dibutuh langkah implementasi untuk menekannya.
Sebab, pertanian juga membutuhkan lahan, terutama terjadi pada daerah pinggiran kota yang terus bertumbuh.
Sehingga perlu ditekankan, ialah bagaimana mewujudkan lahan pertanian agar berkelanjutan dan implementasi di lapangan menjaga itu.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Parimo Sepakat Perubahan Perda LP2B dan PDRD
“Kita harus kompak kolaborasi, samakan persepsi terkait peraturan dan tegas memberikan sanksi, jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Tujuannya, demi menjaga lahan pertanian, untuk masa depan bersama serta tak diracuni bahan kimia, yang menjadi prinsip berkelanjutan.







Comments 3