Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

the OPINI by the OPINI
28 September 2023
in Nasional
3
Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Mentan, Syahrul Yasin Limpo saat meninjau penanaman padi. (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA, theopini.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong upaya memperlambat konversi atau alih fungsi lahan pertanian, guna meningkatkan ketersediaan pangan dalam negeri. Bahkan ekspor, sebagai bantalan pertumbuhan ekonomi.

“Upaya yang dilakukan, yakni menciptakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ungkap Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi, dalam Bimtek Propaktani, di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga: Pansus DPRD Parimo Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan Perda LP2B

Menurutnya, peraturan LP2B sangat penting untuk menekan terjadinya konversi lahan pertanian. Hal itu, sesuai amanat UU No 41 Tahun 2009 serta sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Perpres.

Bahkan, telah ditindaklanjuti oleh Peraturan Daerah (Perda), baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Terima kasih, hampir semua daerah telah menindaklanjuti dalam bentuk regulasi, untuk menjaga agar lahan pertanian kita berkelanjutan,” ujarnya.

Menyikapi kondisi saat ini, terkait banyaknya kepentingan-kepentingan pembangunan infrastruktur, perumahan dan perindustrian yang membutuhkan lahan, sangat dibutuh langkah implementasi untuk menekannya.

Sebab, pertanian juga membutuhkan lahan, terutama terjadi pada daerah pinggiran kota yang terus bertumbuh.

Sehingga perlu ditekankan, ialah bagaimana mewujudkan lahan pertanian agar berkelanjutan dan implementasi di lapangan menjaga itu.

Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Parimo Sepakat Perubahan Perda LP2B dan PDRD

“Kita harus kompak kolaborasi, samakan persepsi terkait peraturan dan tegas memberikan sanksi, jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Tujuannya, demi menjaga lahan pertanian, untuk masa depan bersama serta tak diracuni bahan kimia, yang menjadi prinsip berkelanjutan.

Tags: #AlifungsiLahanPertanian#Kementan#LP2B#Mentan
Previous Post

Penekanan Tombol Sirene Tandai Pembukaan Muktamar Alkhairaat di Sigi

Next Post

Sidang Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Oknum Brimob

Next Post
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Sidang Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Oknum Brimob

Comments 3

  1. Ping-balik: Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Berikut Penjelasan Pemda Sigi
  2. Ping-balik: Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Berikut Penjelasn Pemda Sigi
  3. Ping-balik: Kementan Dorong Pengembangan Pertanian Organik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In