Mentan Khawatir Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Produksi Padi Nasional

Theopini.id – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo khawatir alih fungsi lahan pangan dapat mengancam produksi padi nasional ke depan.

“Pertanian bukan hanya masa depan, tapi juga martabat suatu bangsa. Oleh karena itu, kita jaga bersama keberlangsungannya,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2022.

Dia mengatakan, pemerintah harus segera mengendalikan laju alih fungsi lahan pangan. Hal itu khususnya terjadi untuk alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah. 

Sebab, permasalahan itu sangat berbahaya bagi sektor pertanian, jika pengedalian tidak segera dilakukan pemerintah.

Menurut dia, guna mengendalikan perubahan alih fungsi lahan persawahan tersebut, Kementerian Pertanian pun memberikan penghargaan kepada para Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki komitmen terhadap Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Untuk penghargaan terhadap Penetapan LP2B dengan dana APBN di tahun anggaran 2021, diberikan kepada sejumlah provinsi dalam beberapa kategori penerima penghargaan.

Misalnya yakni pertama, Provinsi Terbaik Kategori Pembina Penetapan LP2B di tingkat Kabupaten dengan Dana APBD, dimenangkan oleh Provinsi Jawa Tengah.

Kedua, kabupaten terbaik kategori penetapan LP2B dengan Dana APBN 2021 yaitu Kabupaten Purworejo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Madiun, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Kemudian ketiga, kabupaten berkomitmen kategori penetapan LP2B dengan dana APBD 2021 dan hadir secara virtual adalah 76 kabupaten dan dua provinsi, yaitu Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bali.

“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala daerah dan dinas terkait yang berkomitmen terhadap LP2B,” ujarnya.

Diketahui, LP2B merupakan hal yang penting dalam rangka mempertahankan swasembada pangan. Sehingga, perlu dilakukan perlindungan lahan terhadap konversi, atau perubahan fungsi lahan pertanian.

Hal itu sejalan dengan lahan pertanian berkelanjutan yang diatur dalam Undang-undang No 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.***

Komentar