the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Berikut Penjelasan Pemda Sigi

the OPINIbythe OPINI
7 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Berikut Penjelasan Pemda Sigi

Ilistrasi: Alih fungsi lahan pertanian ke kawasan pemukiman marak terjadi di Kabupaten Sigi. (Foto: Angel Lina)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PALU, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkapkan ahli fungsi lahan pertanian ke kawasan permukiman disebabkan tingginya pertumbuhan penduduk dan permintaan developer di wilayah setempat.

“Penyebab terjadinya alih fungsi lahan itu, karena tingginya pertumbuhan penduduk yang memberikan dampak luas. Salah satunya pada permintaan developer untuk membangun permukiman,” ungkap Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, di Palu, Kamis, 7 November 2023.

Baca Juga: Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Menurutnya, ahli fungsi lahan pertanian telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang juga termuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan adanya Perda tersebut, developer bisa melihat di mana lokasi yang dapat difungsikan untuk pembangunan kawasan permukiman.

“Jadi semua perumahan di Sigi sudah dibangun sesuai prosedur. Kalau merubah dari pertanian ke permukiman akan menempuh proses cukup sulit, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dilalui. Tidak semudah, kalau memang dikhususkan untuk permukiman,” tukasnya.

Ia menyebut, pengalian fungsi lahan ke kawasan pemukiman memang bisa menimbulkan sektor-sektor jasa di Kabupaten Sigi dan bergerak positif karena banyak perubahan wilayah.

Hanya saja, dampak negatifnya Kabupaten Sigi akan kehilangan sebagian fungsi-fungsi pertanian untuk cadangan pangan.

Mengutip dari media Antara Palu, berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sigi mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahunnya.

Menangapi data tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Moh. Nafri Akbar menilai ada ketidakcocokkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Sigi.

Pasalnya, luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi pada 2022 dan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018, tentang LP2B, hanya sebesar 17.716,2 hektare.

Sehingga, seluruh lahan pertanian di Kabupaten Sigi bisa dikatakan mines atau habis, bila mengacu pada data tersebut.

“Bila mengacu data Kementan, sangat tidak sinkron dengan data kami. Sebenarnya data yang perlu kita ketahui dulu, definisi ahli fungsinya. Hutan atau pertanian yang tidak diolah,” tuturnya.

Adapun beberapa alih fungsi lahan yang kerap terjadi di Sigi, kata dia, berada di Kalukubula, Marawola, Tinggede dan Baliase.

Sejauh ini, beberapa pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Sigi, bukan disebutan Ali fungsi lahan karena tidak masuk dalam LP2B.

Tetapi, lanjutnya, ada pemahaman lain yang menyebutkan pembangunan perumahan masuk dalam ahli fungsi lahan.

Baca Juga: Mentan Khawatir Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Produksi Padi Nasional

“Memeng sebelumnya, berdasarkan peta Pertanahan LDS, ada sebesar 15.190 ribu kawasan pertanian, atau selisih 2.000 ribu hektar dengan luas lahan dalam Perda 2018. Lahan pertanian yang betul-betul diolah, baik sawah atau holtikultura di rubah menjadi perumahan,” tuturnya.

Ia menyebut alih fungsi lahan di wilayah-wilayah yang dekat dengan kota akan sangat sulit dihundari. Sebab, pertumbuhan penduduk setiap tahun kian bertambah. Sementara, luas Kabupaten Sigi mencapai 5.000 km².

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gelar Pembinaan dan Prefrensing Pengelolaan BKB

Next Post

Harga Cabai Rawit di Sulteng Tembus Rp130 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d