Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak, Berikut Penjelasan Pemda Sigi

PALU, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkapkan ahli fungsi lahan pertanian ke kawasan permukiman disebabkan tingginya pertumbuhan penduduk dan permintaan developer di wilayah setempat.

“Penyebab terjadinya alih fungsi lahan itu, karena tingginya pertumbuhan penduduk yang memberikan dampak luas. Salah satunya pada permintaan developer untuk membangun permukiman,” ungkap Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, di Palu, Kamis, 7 November 2023.

Baca Juga: Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Menurutnya, ahli fungsi lahan pertanian telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang juga termuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan adanya Perda tersebut, developer bisa melihat di mana lokasi yang dapat difungsikan untuk pembangunan kawasan permukiman.

“Jadi semua perumahan di Sigi sudah dibangun sesuai prosedur. Kalau merubah dari pertanian ke permukiman akan menempuh proses cukup sulit, karena ada syarat dan ketentuan yang harus dilalui. Tidak semudah, kalau memang dikhususkan untuk permukiman,” tukasnya.

Ia menyebut, pengalian fungsi lahan ke kawasan pemukiman memang bisa menimbulkan sektor-sektor jasa di Kabupaten Sigi dan bergerak positif karena banyak perubahan wilayah.

Hanya saja, dampak negatifnya Kabupaten Sigi akan kehilangan sebagian fungsi-fungsi pertanian untuk cadangan pangan.

Mengutip dari media Antara Palu, berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sigi mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahunnya.

Menangapi data tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Moh. Nafri Akbar menilai ada ketidakcocokkan data yang dimiliki Dinas Pertanian Sigi.

Pasalnya, luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi pada 2022 dan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018, tentang LP2B, hanya sebesar 17.716,2 hektare.

Sehingga, seluruh lahan pertanian di Kabupaten Sigi bisa dikatakan mines atau habis, bila mengacu pada data tersebut.

“Bila mengacu data Kementan, sangat tidak sinkron dengan data kami. Sebenarnya data yang perlu kita ketahui dulu, definisi ahli fungsinya. Hutan atau pertanian yang tidak diolah,” tuturnya.

Adapun beberapa alih fungsi lahan yang kerap terjadi di Sigi, kata dia, berada di Kalukubula, Marawola, Tinggede dan Baliase.

Sejauh ini, beberapa pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Sigi, bukan disebutan Ali fungsi lahan karena tidak masuk dalam LP2B.

Tetapi, lanjutnya, ada pemahaman lain yang menyebutkan pembangunan perumahan masuk dalam ahli fungsi lahan.

Baca Juga: Mentan Khawatir Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Produksi Padi Nasional

“Memeng sebelumnya, berdasarkan peta Pertanahan LDS, ada sebesar 15.190 ribu kawasan pertanian, atau selisih 2.000 ribu hektar dengan luas lahan dalam Perda 2018. Lahan pertanian yang betul-betul diolah, baik sawah atau holtikultura di rubah menjadi perumahan,” tuturnya.

Ia menyebut alih fungsi lahan di wilayah-wilayah yang dekat dengan kota akan sangat sulit dihundari. Sebab, pertumbuhan penduduk setiap tahun kian bertambah. Sementara, luas Kabupaten Sigi mencapai 5.000 km².

Komentar