the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Implementasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Parimo Belum Maksimal

the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Implementasi Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Parimo Belum Maksimal

Sekda Zulfinasran A Tiangso, saat mewakili Pj Bupati Parimo menerima kunjungan Hasanudin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanuddin Contact), di Parigi, Senin, 12 Februari 2024. (Foto: Kominfo Parimo)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PARIMO, theopini.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Zulfinasran A Tiangos mengatakan, pelaksanaan aturan kawasan tanpa rokok sejauh ini, belum berjalan maksimal.

“Sehingga asap rokok, masih merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang hingga detik ini, masih sangat sulit diselesaikan,” kata Sekda Zulfinasran, saat mewakili Pj Bupati Parimo menerima kunjungan Hasanudin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanuddin Contact), di Parigi, Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga: Target Predikat Madya, Pemda Parimo Mulai Bahas Skema KLA

Ia mengatakan, Kabupaten Parimo telah memiliki regulasi tentang kawasan tanpa rokok, dan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 tahun 2015.

Kawasan tanpa rokok yang dimaksud, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Perbup itu, kata dia, juga telah diatur larangan bagi setiap orang merokok, di kawasan tanpa rokok termasuk larangan mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok.

“Larangan menjual, dan membeli tersebut dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok,” tukasnya.

Menurutnya, Pemerintah sebagai penyelenggara Negara memiliki kewajiban dalam memperhatikan kesehatan seluruh masyarakat.

“Salah satu usaha yang dapat dilakukan, yaitu dengan pengamanan kandungan zat adiktif,” imbuhnya.

Baca Juga: Dinkes Parimo Kanker Jadi Masalah Kesehetan Terbesar di Indonesia

Ia menyebut, merokok memang hak dari semua individu. Namun, harus memperhatikan hak individu lainnya, agar mereka dapat memperoleh udara yang sehat, bersih dan segar.

“Karena dampak negatif yang ditimbulkan dapat membahayakan banyak orang terutama wanita dan anak-anak,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #HasanuddinContact#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenkumham Sulteng Catat 3.729 WBP Siap Memilih di Pemilu 2024

Next Post

KPU Sulteng Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 14 Februari 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

5 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 14 km BaratDaya KODI-SUMBABARATDAYA-NTT

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d