PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat 17.489 pelanggaran lalu lintas terjadi selama 10 hari Operasi Keselamatan Tinombala.
Angka pelanggaran tersebut, naik 35 persen dibandingkan waktu yang sama dalam Operasi Keselamatan Tinombala pada 2023.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Berikut Sasaran Operasi Keselamatan Tinombala
“Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang dimulai sejak 4 Maret, telah mencatat 17.489 kasus pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 13 Maret 2024.
Dari angka tersebut, kata dia, 2.113 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 578 pelanggar terekam ETLE mobile, dan teguran 14.798 pelanggar.
Sementara kecelakaan lalu lintas hingga 10 hari Operasi Keselamatan Tinombala 2024, tercatat 28 kasus, korban meninggal dunia 8 jiwa, korban luka berat 24 jiwa, dan korban luka ringan 36 jiwa.
“Kerugian materil sebanyak Rp 116.100.000,” ungkap Sugeng.
Dengan demikian, menunjukan masih kurangnya kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas di jalan raya. Meskipun upaya preventif dan preemtif telah dilakukan secara maksimal oleh Satgas Operasi Keselamatan Tinombala 2024.
Selama 10 hari Operasi Keselamatan, Satgas setidaknya telah melaksanakan kegiatan preventif sebanyak 22.364 kali, meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol.
Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Latpraops Keselamatan Tinombala
Selain itu, kegiatan preemtif yang meliputi Dikmas Lantas atau penyuluhan sebanyak 14.720 kali, dan penyebaran/pemasangan leaflet, sticker, spanduk dan billboard sebanyak 21.838.
“Tidak ada kata terlambat untuk tertib berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan, berarti kita menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna lalu lintas lainnya di jalan raya,” pungkasnya.






