Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045

SIGI, theopini.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi, Sulawesi Tengah, gelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II, Endang Herdianti, dihadiri Plh Sekretaris Daerah Sigi, sekaligus Asisten III Bidang Administrasi Umum, Selvy, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang RPJPD Sigi, Berikut Harapan Bupati Irwan

Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae diawal menjelaskan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunannya, dilakukan secara teknokratis dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Sigi, Selvy mengatakan, pengajuan Ranperda ini didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

“Serta Pasal 264 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022,” ujarnya.

RPJPD ini, menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah, dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan Nasional.

Olehnya, penyusunan RPJPD kabupaten mengacu pada RPJPD provinsi dan RPJPD Nasional serta memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah.

Menurutnya, urgensi pembentukan Perda RPJPD 2025-2045, adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah, untuk mencapai harapan yang dibutuhkan ke depan.

Baca Juga: Bappeda Sulteng Gelar Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045

Prioritasnya, yakni pengentasan kemiskinan dan penanganan Stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi, ketahanan energi dan pangan.

“Pengurangan resiko bencana, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial pengembangan wilayah pertanian berbasis kearifan lokal, pariwisata dan eknomi serta bonus demografi,” pungkasnya.