the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Enam Bulan Terakhir, Perceraian di Parimo Capai 305 Kasus

the OPINIbythe OPINI
4 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Enam Bulan Terakhir, Perceraian di Parimo Capai 305 Kasus

Panitera Muda Hukum, Pengadilan agama Parigi, Hj Siti Rabiyah. (Foto: Zunandar Jufri)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Berdasarkan data Pengadilan Agama Parigi, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, perceraian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencapai 305 kasus.

“Sampai dengan hari ini, untuk kasus perceraian yang sudah masuk kepada kami, mencapai 305 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak,” ungkap Panitera Muda Hukum, Pengadilan agama Parigi, Hj Siti Rabiyah, di Parigi, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Sepanjang 2022-2024, Kekerasan Perempuan dan Anak di Parimo Tercatat 66 Kasus

Dia mengatakan, masing-masing usia dari 305 kasus perceraian tersebut, mulai dari 21 sampai 30 tahun ke atas.

Alasan perceraian, diakibatkan karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi serta judi online.

“Jadi untuk alasan cerainya dalam enam bulan terakhir ini, yang begitu signifikan karena adanya faktor KDRT dan ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus pernikahan dini sampai dengan Juli 2024, yang sudah mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 22 perkara.

Baca Juga: Unit PPA Polres Parimo Amankan Pelaku Asusila hingga KDRT

Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, karena kurangnya pengawasan orang tua. Sehingga, mengakibatkan anak hamil sebelum nikah.

“Rata-rata mereka yang mengajukan pernikahan ini, masih remaja sekitar 15 sampai dengan 18 tahun,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusPerceraian#KasusPernikahanDini#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mei hingga Juni 2024, Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba

Next Post

Pemprov Sulteng Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka yang Digelar BPMP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d