PARIMO, theopini.id – Berdasarkan data Pengadilan Agama Parigi, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, perceraian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencapai 305 kasus.
“Sampai dengan hari ini, untuk kasus perceraian yang sudah masuk kepada kami, mencapai 305 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak,” ungkap Panitera Muda Hukum, Pengadilan agama Parigi, Hj Siti Rabiyah, di Parigi, Kamis, 4 Juli 2024.
Baca Juga: Sepanjang 2022-2024, Kekerasan Perempuan dan Anak di Parimo Tercatat 66 Kasus
Dia mengatakan, masing-masing usia dari 305 kasus perceraian tersebut, mulai dari 21 sampai 30 tahun ke atas.
Alasan perceraian, diakibatkan karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi serta judi online.
“Jadi untuk alasan cerainya dalam enam bulan terakhir ini, yang begitu signifikan karena adanya faktor KDRT dan ekonomi,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kasus pernikahan dini sampai dengan Juli 2024, yang sudah mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 22 perkara.
Baca Juga: Unit PPA Polres Parimo Amankan Pelaku Asusila hingga KDRT
Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, karena kurangnya pengawasan orang tua. Sehingga, mengakibatkan anak hamil sebelum nikah.
“Rata-rata mereka yang mengajukan pernikahan ini, masih remaja sekitar 15 sampai dengan 18 tahun,” pungkasnya.












