the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Enam Bulan Terakhir, Perceraian di Parimo Capai 305 Kasus

the OPINIbythe OPINI
4 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Enam Bulan Terakhir, Perceraian di Parimo Capai 305 Kasus

Panitera Muda Hukum, Pengadilan agama Parigi, Hj Siti Rabiyah. (Foto: Zunandar Jufri)

PARIMO, theopini.id – Berdasarkan data Pengadilan Agama Parigi, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, perceraian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencapai 305 kasus.

“Sampai dengan hari ini, untuk kasus perceraian yang sudah masuk kepada kami, mencapai 305 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak,” ungkap Panitera Muda Hukum, Pengadilan agama Parigi, Hj Siti Rabiyah, di Parigi, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Sepanjang 2022-2024, Kekerasan Perempuan dan Anak di Parimo Tercatat 66 Kasus

Dia mengatakan, masing-masing usia dari 305 kasus perceraian tersebut, mulai dari 21 sampai 30 tahun ke atas.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Alasan perceraian, diakibatkan karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), faktor ekonomi serta judi online.

“Jadi untuk alasan cerainya dalam enam bulan terakhir ini, yang begitu signifikan karena adanya faktor KDRT dan ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus pernikahan dini sampai dengan Juli 2024, yang sudah mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 22 perkara.

Baca Juga: Unit PPA Polres Parimo Amankan Pelaku Asusila hingga KDRT

Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, karena kurangnya pengawasan orang tua. Sehingga, mengakibatkan anak hamil sebelum nikah.

“Rata-rata mereka yang mengajukan pernikahan ini, masih remaja sekitar 15 sampai dengan 18 tahun,” pungkasnya.

Tags: #KasusPerceraian#KasusPernikahanDini#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mei hingga Juni 2024, Polres Banggai Ungkap 17 Kasus Narkoba

Next Post

Pemprov Sulteng Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka yang Digelar BPMP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In