Hadiri Apel Desk Pilkada Banggai, Bupati Amirudin Ingatkan Netralitas ASN

BANGGAI, theopini.id Bupati Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, H Amirudin menghadiri apel Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat pagi, 23 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, Bupati Banggai H Amirudin mengimbau para ASN, serta tenaga honorer untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), dalam penyelenggaraan Pilkada.

Baca Juga: Bupati Banggai Hadiri Sosialisasi Tahapan dan Larangan Pilkada Serentak 2024

Dalam aturan itu, kata dia, mengatur larangan bagi ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Bahkan, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Tentu saja ketidak netralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” kata Bupati Amirudin.

Ia juga mengingatkan, tentang potensi kerawanan dalam Pilkada yang harus diawasi dan diantisipasi. Misalnya, kampanye hitam (black campaign) di media sosial dengan menyebarkan informasi hoaks dan isu sara.

“Saya berpesan agar Bawaslu Banggai beserta jajarannya Panwascam, untuk dapat mempersiapkan upaya-upaya konkrit, guna memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Senada, Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan menegaskan, larangan bagi ASN menggunakan atribut partai dan menghadiri deklarasi Pasangan Calon (Paslon).

“Kalau, kemudian ada ASN yang menggunakan atribut partai serta mengikuti deklarasi, yakin dan percaya namanya ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.

Ia menjelaskan, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.

Dalam masa kampanye, lanjut Ridwan, ASN tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan Paslon.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Banggai, Hidayat Helinggo mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek, apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jika belum, ia mengimbau, agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, dan kelurahannya masing-masing.

“Ini dalam rangka melindungi hak pilih, hak konstitusional warga, termasuk para ASN, semuanya punya hak konstitusi,” terangnya.

Baca Juga: Ini Syarat Dukungan yang Wajib Dikantongi Calon Kepala Daerah Independen

KPU menjadwalkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah pada 27-29 Agustus. Sementara penetapan Paslon pada 22 September 2024.

“Insyaallah, pada 22 September 2024 nanti, kita semua sudah bisa melihat secara langsung siapa yang ditetapkan menjadi Paslon,” pungkasnya.

Komentar