PALU, theopini.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024, yang dimulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Operasi ini, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Jum’at, 11 Oktober 2024.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Tinombala, Berikut Target Polres Morowali
Dalam operasi zebra ini, kata dia, akan mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Di mana, Petugas lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Namun, bagi pelanggaran yang sering-kali menjadi penyebab kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi berat.
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini, untuk mendeteksi pelanggar kamera pengawas.
“Kami berharap, masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda,” ujarnya.
Menurutnya, petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas, demi keselamatan bersama.
“Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran,” tukasnya.
Ia menyebut, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak, agar menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Kombes Pol Djoko Wienartono pun membeberkan, 10 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operazi Zebra Tinombala, di antaranya:
1. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas
2. Mengemudi dibawah pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP pada saat mengemudi
4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman
6. Menerobos traffic light
7. Pengendara motor masih dibawah umur
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
9. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo)
10. Over dimension dan over load (odol)
Djoko menuturkan, kepedulian masyarakat agar terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini, bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” imbuhnya.
Operasi Zebra Tinombala merupakan salah satu bentuk perhatian Polri, untuk menegakkan aturan dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Pelanggaran Lalin di Parimo Didominasi Pengendara Motor yang Tak Pakai Helm
Polda Sulawesi Tengah berharap pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan.
“Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua,” pungkasnya.







Komentar