MAKASSAR, theopini.id – Pjs Wali Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis launching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Rabu, 16 Oktober 2024.
“Setelah launching hari ini, maka seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus mengoptimalkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE),’ ujar Andi Arwin Azis, dalam sambutannya.
Baca Juga: Dispusaka Banggai Mulai Terapkan Aplikasi SRIKANDI
Dengan optimalisasi TTE, ia meminta taka da lagi surat dokumen yang di tandatangani secara manual. Olehnya, lakukan aktivasi di Dinas Kominfo dan juga Dinas Kearsipan.
Aplikasi SRIKANDI, kata dia, merupakan instrumen pengelolaan arsip dinamis, yang dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan.
“Setiap informasi berbasis analog dan digital, akan dapat terekam dengan baik, sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, penerapan aplikasi SRIKANDI belum maksimal dilakukan beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Adapun rekapitulasi status TTE OPD dan UKPD lingkup sekretariat Pemkot Makassar, yakni Aktif 45 OPD/UKPD, belum aktivasi enam OPD/UKPD, expired tiga OPD/UKPD, dan belum ada TTE sebanyak 12 OPD/UKPD.
“Bagi yang belum mempunyai dan belum mengaktivasi TTE, diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo sebagai leading sektornya,” ujarnya.
Penggunaan aplikasi SRIKANDI yang telah dilakukan di lingkup Pemkot Makassar, yakni surat masuk sebanyak 6.884, surat keluar 6.764, disposisi sebanyak 284 surat, dengan total aktivasi 13.932 surat.
Baca Juga: Sekda Parimo Pimpin Rakor Persiapan Launching Aplikasi SRIKANDI
Sedangkan OPD dengan pengguna terbesar aplikasi SRIKANDI, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kearsipan, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Perpustakaan, Kelurahan Manggala dan Kelurahan La’latang.
“SRIKANDI akan berpengaruh terhadap indeks tata kelola daerah, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) daerah, dan hasil pengawasan kearsipan,” pungkasnya.







Komentar