the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bawa Sabu 5.07 Gram, Dua Wanita di Parimo Diringkus Polres Parimo

the OPINIbythe OPINI
16 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Oktober 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bawa Sabu 5.07 Gram, Dua Wanita di Parimo Diringkus Polres Parimo

Tampak salah seorang pelaku pengedar sabu menunjukan barang bukti saat penangkapan yang dilakukan Polres Parimo, Minggu, 13 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

PARIMO, theopini.id – Dua orang wanita berinisial EY (35) dan SR (21) diringkus Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 5.07 gram.

“Penangkapan terduga pelaku dilakukan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, pada Minggu, 13 Oktober 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng, dalam keterangan resminya, di Parigi, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu di Kemaluan Ditangkap di Pelabuhan Taipa Palu

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyakat, terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Parimo.

Baca Juga

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Berbekal informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Parimo pun langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan EY dan SR.

Saat penangkapan, kata Nasir, pihaknya menemukan satu sachet serbuk bening diduga sabu di dalam dompet berwarna coklat.

Kemudian, pihaknya juga menemukan sebanyak empat plastik klip diduga sabut, yang dibungkus tissue dan disembunyikan di dalam bra.

“Keseluruhan barang bukti, yakni lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  5,07 gram, satu lembar plastik klip kosong, satu lembar gulungan tissue, dan satu dompet warna coklat,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat jo 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Nasir mengimbau, untuk mewaspadai penyalahgunaan dan peredaraan narotika. Apabila mendapat informasi berkaitan dengan kasus tersebut, segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Parimo.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Parigi

Ia juga berharap masyarakat tidak mudah percaya, jika ada oknum yang mengatasnamakan anggota Polres Parimo maupun Kasat Narkoba, untuk meminta sesuatu berkaitan dengan penyelidikan kasus narkoba yang sedang ditangani.

“Jika ada yang menghubungi mengatasnamakan saya sebagai Kasat Narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parimo,” pungkasnya.

Tags: #parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Taufik Borman Resmi Jabat Unsur Pimpinan DPRD Parimo dari Partai Golkar

Next Post

Launching Aplikasi SRIKADI, Arwin Azis Dorong Optimalisasi Penggunaan TTE

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In