PARIMO, theopini.id – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat melaporkan ke Polisi, jika mengalami kecelakaan lalu lintas agar mendapatkan penanganan bantuan santunan.
“Untuk mendapatkan penanganan dari Jasa Raharja, setiap kecelakaan lalu lintas wajib dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai institut yang berwenang mengatakan adanya kejadian tersebut,” jelas Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Erwin, usai menghadiri rapat bersama DPRD Parimo, Jum’at, 24 Januari 2025.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM ke 10 Ahli Waris di Makassar
Ia mengatakan, aplikasi yang dimiliki Jasa Raharja telah terintegrasi dengan kepolisian. Seluruh laporan kecelakaan lalu lintas dari masyarakan akan terinput dan akan diketahui pihaknya.
Sehingga, laporan kepolisian menjadi syarat penting untuk mendapatkan klaim bantuan santuan bagi para korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan melakukan penanganan, jika tidak ada laporan dari kepolisian,” tukasnya.
Selain itu, Jasa Raharja menangani klaim bantuan santunan kecelakaan lalu lintas tetap berdasarkan kelengkapan administrasi, agar lebih transparan dan menghindari adanya dugaan kecurangan.
Pihkanya akan segera mengunjungi korban untuk menyampaikan informasi terkait klaim santuan dari Jasa Raharja, ketika menerima laporan kasus kecelakaan.
“Semuanya kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan,” imbuhnya.
Saat ini, kata dia, Jasa Raharja sedang fokus menurunkan angka kecelakaan yang didominasi korban berusia produktif melalui sosialisasi dan edukasi di sekolah.
Baca Juga: Jasa Raharja Diminta Gencarkan Sosialisasi Santunan Korban Kecelakaan
Sosialisasi dan edukasi tersebut, dilaksanakan saat jam belajar dan menjelang pulang sekolah. Para siswa diberikan pemahaman tentang aturan dan SOP berkendara.
“Ini penting kita lakukan, agar mereka telah memahami tentang SOP berkendara sejak dini, sehingga dapat diterapkan nantinya,” pungkasnya.







Komentar