the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Penjelasan BKN Terkait Dua Regulasi Tentang Penyusunan SKP  

the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Ini Penjelasan BKN Terkait Dua Regulasi Tentang Penyusunan SKP  

Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Nasiona (BKN) wilayah IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Sulbahri. (Foto : Novita)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PARIMO, theopini.id –  Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Nasiona (BKN) wilayah IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Sulbahri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019, dan Permenpan nomor 8 tahun 2021, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dinilai dari perjanjian kinerja pada kemampuan serta talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, kegiatan dalam bentuk hasil. Hasilnya darimana? Yaitu dari RPJM ke visi misi Bupati, menjadi Rencana Strategis (Renstra). Kemudian menjadi perjanjian kinerja, itulah yang nantinya akan menjadi kinerja seorang ASN yang akan disusun dalam SKP,” ungkap Sulbahri, saat ditemui di Parigi, Kamis 10 Maret 2022.

Dia mengatakan, pentingnya penyusunan berdasarkan regulasi tersebut, akan berpengaruh pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama untuk mencapai target kinerja.

Apabila, kinerja yang bersangkutan dinilai baik, akan digabungkan menjadi kelompok suksesi. Ia menyebut, pejabat tersebut akan dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.

Namun, bila kinerja ASN tidak mencapai target sesuai PP nomor 30 tahun 2019 pasal 57, dan 58 bagi JPT pratama maupun Jabatan Fungsional Umum (JFU), akan diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama enam bulan.

Tetapi, dalam kurun waktu tersebut, belum juga bisa mencapai target kinerjanya, maka diadakan uji komptesi kembali.

“Kalau dalam uji komptensi tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke PPK, ASN yang bersangkutan akan diturunkan setingkat lebih rendah ke jabatan yang di bawah, atau bisa dipindahkan ke jabatan lain,” ujarnya.

Selain itu, bagi ASN yang melakukan kinerja sesuai dengan perjanjian kerja,  maka akan ada Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan Tunjangan Kinerja (Tukin). Sebaliknya jika ASN tidak mencapai target kinerja, maka akan mendapatkan TPP sesuai dengan apa yang dikerjakan saja.

“Jadi dalam penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, sesuai kinerja. Untuk itu, bawahan dan atasan harus lebih banyak berdialog agar tidak ada jarak, karena tujuan utama dari perjanjian kinerja dalam organisasi yaitu mencapai visi-misi Bupati,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diminta Berperan Aktif Tingkatkan Implementasi SPM di Daerah

Next Post

Ada Empat Komoditi Unggulan Kabupaten Parimo Diminati di Kaltim   

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d