the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Penjelasan BKN Terkait Dua Regulasi Tentang Penyusunan SKP  

the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Ini Penjelasan BKN Terkait Dua Regulasi Tentang Penyusunan SKP  

Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Nasiona (BKN) wilayah IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Sulbahri. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id –  Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Nasiona (BKN) wilayah IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Sulbahri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019, dan Permenpan nomor 8 tahun 2021, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dinilai dari perjanjian kinerja pada kemampuan serta talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, kegiatan dalam bentuk hasil. Hasilnya darimana? Yaitu dari RPJM ke visi misi Bupati, menjadi Rencana Strategis (Renstra). Kemudian menjadi perjanjian kinerja, itulah yang nantinya akan menjadi kinerja seorang ASN yang akan disusun dalam SKP,” ungkap Sulbahri, saat ditemui di Parigi, Kamis 10 Maret 2022.

Dia mengatakan, pentingnya penyusunan berdasarkan regulasi tersebut, akan berpengaruh pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama untuk mencapai target kinerja.

Apabila, kinerja yang bersangkutan dinilai baik, akan digabungkan menjadi kelompok suksesi. Ia menyebut, pejabat tersebut akan dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.

Baca Juga

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

Namun, bila kinerja ASN tidak mencapai target sesuai PP nomor 30 tahun 2019 pasal 57, dan 58 bagi JPT pratama maupun Jabatan Fungsional Umum (JFU), akan diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama enam bulan.

Tetapi, dalam kurun waktu tersebut, belum juga bisa mencapai target kinerjanya, maka diadakan uji komptesi kembali.

“Kalau dalam uji komptensi tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke PPK, ASN yang bersangkutan akan diturunkan setingkat lebih rendah ke jabatan yang di bawah, atau bisa dipindahkan ke jabatan lain,” ujarnya.

Selain itu, bagi ASN yang melakukan kinerja sesuai dengan perjanjian kerja,  maka akan ada Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan Tunjangan Kinerja (Tukin). Sebaliknya jika ASN tidak mencapai target kinerja, maka akan mendapatkan TPP sesuai dengan apa yang dikerjakan saja.

“Jadi dalam penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, sesuai kinerja. Untuk itu, bawahan dan atasan harus lebih banyak berdialog agar tidak ada jarak, karena tujuan utama dari perjanjian kinerja dalam organisasi yaitu mencapai visi-misi Bupati,” pungkasnya.

ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diminta Berperan Aktif Tingkatkan Implementasi SPM di Daerah

Next Post

Ada Empat Komoditi Unggulan Kabupaten Parimo Diminati di Kaltim   

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

21 Agustus 2026
40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

21 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In