the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Penjelasan BKN Terkait Dua Regulasi Tentang Penyusunan SKP  

the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Ini Penjelasan BKN Terkait Dua Regulasi Tentang Penyusunan SKP  

Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Nasiona (BKN) wilayah IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Sulbahri. (Foto : Novita)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

PARIMO, theopini.id –  Analis Kepegawaian Ahli Madya, Badan Kepegawaian Nasiona (BKN) wilayah IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Sulbahri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019, dan Permenpan nomor 8 tahun 2021, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dinilai dari perjanjian kinerja pada kemampuan serta talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, kegiatan dalam bentuk hasil. Hasilnya darimana? Yaitu dari RPJM ke visi misi Bupati, menjadi Rencana Strategis (Renstra). Kemudian menjadi perjanjian kinerja, itulah yang nantinya akan menjadi kinerja seorang ASN yang akan disusun dalam SKP,” ungkap Sulbahri, saat ditemui di Parigi, Kamis 10 Maret 2022.

Dia mengatakan, pentingnya penyusunan berdasarkan regulasi tersebut, akan berpengaruh pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama untuk mencapai target kinerja.

Apabila, kinerja yang bersangkutan dinilai baik, akan digabungkan menjadi kelompok suksesi. Ia menyebut, pejabat tersebut akan dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.

Namun, bila kinerja ASN tidak mencapai target sesuai PP nomor 30 tahun 2019 pasal 57, dan 58 bagi JPT pratama maupun Jabatan Fungsional Umum (JFU), akan diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya selama enam bulan.

Tetapi, dalam kurun waktu tersebut, belum juga bisa mencapai target kinerjanya, maka diadakan uji komptesi kembali.

“Kalau dalam uji komptensi tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke PPK, ASN yang bersangkutan akan diturunkan setingkat lebih rendah ke jabatan yang di bawah, atau bisa dipindahkan ke jabatan lain,” ujarnya.

Selain itu, bagi ASN yang melakukan kinerja sesuai dengan perjanjian kerja,  maka akan ada Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan Tunjangan Kinerja (Tukin). Sebaliknya jika ASN tidak mencapai target kinerja, maka akan mendapatkan TPP sesuai dengan apa yang dikerjakan saja.

“Jadi dalam penyusunan SKP berdasarkan regulasi ini, sesuai kinerja. Untuk itu, bawahan dan atasan harus lebih banyak berdialog agar tidak ada jarak, karena tujuan utama dari perjanjian kinerja dalam organisasi yaitu mencapai visi-misi Bupati,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diminta Berperan Aktif Tingkatkan Implementasi SPM di Daerah

Next Post

Ada Empat Komoditi Unggulan Kabupaten Parimo Diminati di Kaltim   

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d