the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Sulawesi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan ke Kejaksaan Negeri Sigi, Selasa, 20 Mei 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan muda berinisial IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dilimpahkan Polda Sulawesi Tengah ke Kejaksaan, Selasa, 20 Mei 2025.   

Kasus ini, bermula dari Vina Erlin Dunggorio warga Tanjung Satu, Kota Palu melaporkan IPK ke Polda Sulawesi Tengah, karena modal usaha jual beli beras sebesar Rp220 Juta belum dikembalikan, begitu pula dengan keuntungan 15 persen yang dijanjikan pelaku kepadanya.

Baca Juga: Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala 2025, Sasar Aksi Premanisme

“Kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Dalam laporannya, korban pada Desember 2022 mengajak tersangka IPK untuk usaha jual beli beras. Pesan keduannya, yakni korban sebagai pemodal dan tersangka yang menjalankan usahanya dengan perjanjian keuntungan diberikan 15 persen.

“Berjalannya waktu atau kurang lebih 1 tahun, tersangka tidak ada memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan, modalpun tidak mampu dikembalikan,” jelasnya.

Ia menyebut, korban mengalami kerugian Rp 220 Juta akibat tindakan pelaku dan perkara ini telah  dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sigi.

Baca Juga: Libatkan Polda Sulteng, Polres Parimo Segera Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal

“Kemarin hari Selasa, 20 Mei 2025, tersangka IKP berikut barang buktinya diserahkan penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada Kejari Sigi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IPK dipersangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Tags: #KabupatenSigi#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng Tinjau Kesiapan Peluncuran Keopdes Merah Putih dan Program MBG

Next Post

Disdikbud Parimo Klaim Pelaksanaan DAK 2024 Sukses

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

5 Agustus 2026
Ketua TP PKK Palu: Posyandu Kini Tak Hanya Layani Ibu dan Anak

Ketua TP PKK Palu: Posyandu Kini Tak Hanya Layani Ibu dan Anak

4 Agustus 2026
Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

5 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

5 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In