PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sedang menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
“Penyusunan regulasi ini, penting dilakukan mengingat kasus perkawinan anak di wilayah tersebut masih tergolong tinggi,” ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencaba (DP3AP2KB) Parimo, Kartikowati, dihubungi via WhatsApp, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Siapkan Generasi Sehat, Kartikowati: Biasakan Anak Bawa Bekal dari Rumah
Ia mengatakan, Kabupaten Parimo berada di urutan keenam se-Sulawesi Tengah berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023.
Data ini, kata dia, bersumber dari jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama.
“Itu pun belum mencerminkan kondisi riil, karena diduga masih banyak yang menikah tanpa mengurus dispensasi,” ungkap Kartikowati.
Ia menambahkan, perkawinan usia anak berdampak luas, terutama dalam aspek ekonomi dan kesehatan.
Misalnya, ketika anak perempuan menikah di usia sekolah, mereka cenderung tidak menyelesaikan pendidikan.
Akibatnya, tidak memiliki ijazah maupun keterampilan yang memadai, sehingga sulit memperoleh pekerjaan layak dan berisiko mengalami kemiskinan.
Selain itu, perkawinan usia dini juga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan risiko kesehatan.
“Secara fisik, tubuh anak belum siap untuk hamil dan melahirkan. Ini bisa menyebabkan bayi lahir dengan kondisi kekurangan gizi,” ujarnya.
Kartikowati menegaskan, Perbup ini juga akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Meski tanpa penilaian KLA sekalipun, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak, termasuk mencegah perkawinan usia dini,” tegasnya.
Baca Juga: Rapat Tim Gugus Tugas KLA, Parimo Target Raih Predikat Nindya
Ia berharap penyusunan Perbup ini bisa selesai tahun ini, dan dapat menjadi acuan hingga ke tingkat desa, seperti dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
“Kami sudah melakukan harmonisasi Perbup di Kemenkumham Provinsi. Selanjutnya akan didiskusikan bersama Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah. Targetnya, dua bulan ke depan sudah rampung,” pungkasnya.
Baca berita Lainya di Google News













