Lapas Parigi Usulkan 255 Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa

PARIMO, theopini.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengusulkan 255 Warga Binaan (Wabin) untuk menerima Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dari jumlah yang kita usulkan, ada tiga Wabin yang mendapatkan RD II dan langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Kelas III Parigi, Entje Mamirahi di Parigi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Gelar Buka Puasa Bersama Wabin, Kalapas Parigi Beberkan Usulan Remisi Khusus

Ia menjelaskan, besaran remisi bervariasi sesuai lama masa pidana yang dijalani. Perhitungannya menggunakan rumus satu per dua belas dari vonis maksimal tiga tahun

Sehingga, kata dia, Wabin yang telah menjalani pembinaan selama tiga tahun di Lapas Kelas III Parigi akan memperoleh remisi tiga bulan.

“Ada satu Wabin yang mendapat enam bulan remisi, karena sudah melewati masa pembinaan lebih dari enam tahun,” ungkapnya.

Selain Remisi Dasawarsa, Lapas Kelas III Parigi juga mengusulkan 237 warga binaan menerima remisi umum dan 67 lainnya pada amnesti.

“Pada remisi umum, terdapat dua Wabin yang mendapatkan RU II dan langsung bebas. Namun, untuk amnesti, dipastikan tidak ada yang menerima karena terkendala persyaratan,” jelasnya.

Baca Juga: Pisah Sambut Kalapas Parigi, Sekda Parimo Berharap Sinergitas Terus Terjalin Baik

Entje Mamirahi berharap, pemberian remisi menjadi motivasi Wabin Lapas Kelas III Parigi untuk memperbaiki dirinya ke depan.

“Saya berharap semua yang menerima remisi, baik dasawarsa maupun umum, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar