PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan, penanganan hukum secara tegas terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban di Kabupaten Morowali, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Empat orang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Berawal dari Aksi Pengeroyokan, Pria di Loji Parimo Tewas Ditebas Parang
“Proses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat apel jam pimpinan di Mapolda Sulawesi Tengah, Palu, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia mengingatkan, petugas pengamanan bertugas menjaga lokasi, bukan mengungkap kasus atau mengambil tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada perkara, segera amankan pelaku dan serahkan ke polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Brigjen Helmi juga meminta para kepala satuan kerja (Kasatker) aktif mengawasi dan mengingatkan bawahannya.
“Jika seorang anggota berbuat kesalahan, tanggung jawab ada di pundak komandannya. Jadilah pemimpin yang bisa jadi teladan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, KBP Djoko Wienartono menyampaikan, hasil konferensi pers Polres Morowali pada Sabtu, 9 Agustus 2025, menetapkan empat tersangka berinisial G, J, S, dan R.
Peristiwa pengeroyokan diduga dipicu kecurigaan terhadap korban, yang disebut terlibat pencurian di area perusahaan.
Baca Juga: Polisi Amankan Delapan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Luwuk
“Kami minta personel pengamanan perusahaan atau masyarakat tidak mengambil langkah sendiri bila menemukan diduga pelaku tindak pidana, tapi segera melapor ke kepolisian terdekat,” pesannya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar