Aksi Anarkis di PT IMIP, Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka

MOROWALI, theopini.id – Polres Morowali menetapkan tiga orang tersangka buntut aksi anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang meliputi perusakan, pembakaran, dan pencurian pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Ada dua laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkis massa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, dalam keterangan resminya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Minta PT IMIP Biayai Kuliah Anak Morowali ke Luar Negeri

Dua laporan itu yakni LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selain iu, LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.

Menurut Erick, aksi anarkis dipicu oleh beredarnya informasi terkait dugaan penganiayaan seorang pemuda berinisial MR (19), yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

“Saat mereka turut melakukan aksi anarkis dengan melakukan perusakan, diamankan anggota Kepolisian yang melaksanakan pengamanan di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Namun IM dan R menyebut dua rekan mereka, F (20) dan NIU (25), ikut berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.

Kemudian, Polisi mengamankan kedua tersangka, yakni F dan NIU yang mengaku mengambil sejumlah barang milik PT IMIP.

“Barang yang mereka ambil adalah satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit sawmell (gergaji listrik),” beber Erick.

Baik F (20) maupun NIU (25) kini ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus penjarahan. Sementara IM juga ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan.

Baca Juga: BRIDA Sulteng-UNTAD Palu Lakukan Riset Hilirisasi Nikel di PT IMIP

Kepolisian yang dibackup Polda Sulawesi Tengah, masih mengembangkan kasus ini dan memastikan setiap pelaku akan ditindak tegas.

“Kami juga mengimbau mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” pungkas Erick.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar