Bupati Parimo Instruksikan Hentikan Aktivitas Tambang, Logging, dan Fishing Ilegal

PARIMO, theopini.id Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase mengeluarkan surat edaran, yang menegaskan penghentian seluruh aktivitas illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing. Edaran tersebut, ditandatangani dan mulai berlaku pada 26 Agustus 2025.

Dalam edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH itu, Bupati Parimo menekankan agar camat dan kepala desa mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, penebangan liar, serta penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Tinjau Banjir Bandang di Malino, Gubernur Sulteng Tegas Hentikan Aktivitas Tambang

“Camat dan kepala desa diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong,” tertulis dalam edaran tersebut.

Bupati Parimo juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian SDA Setda untuk segera memfasilitasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu.

Satgas ini, akan fokus pada penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan, penebangan, dan perikanan ilegal dengan melibatkan unsur Forkopimda.

Surat edaran tersebut, didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemberhentian operasi IPR Kayuboko.

Selain itu, Bupati Parimo juga merujuk pada surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo Nomor 400.7.7/10.788/Bid.P2P tanggal 1 Agustus 2025 terkait laporan kejadian luar biasa (KLB) malaria. Dalam laporan itu, tercatat 116 kasus malaria dengan 105 kasus berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.

Baca Juga: Diduga Janggal, DPRD Parimo Tegaskan Koperasi Kantongi IPR Hentikan Aktivitas

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” demikian isi surat edaran tersebut.

Dengan terbitnya instruksi ini, Pemda Parimo berharap seluruh perangkat pemerintahan daerah bersama masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah masuknya aktivitas ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar