the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara narkoba ke Jaksa Penuntut Kejari Banggai, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

BANGGAI, theopini.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 63,3 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin, 20 Oktober 2025.

“Penyerahan tahap dua ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Ringkus Kurir di Sausu, Sita 2,39 Gram Sabu

Tersangka berinisial BY alias Oni (54), warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sebelumnya ditangkap pada Senin, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet sabu dalam plastik bening besar dengan berat netto total 63,3258 gram.

“Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini mengaku memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Saat penangkapan, sabu disimpan di tempat tinggalnya,” jelas Hasanuddin.

Usai penyidikan rampung, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan ke Kejari Banggai untuk proses penuntutan. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, adalah Putu Diana, SH.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Setelah pelimpahan, tersangka BY langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, untuk menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Kurir Sabu 15 Kg ke Jaksa

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam memperkuat sinergi penegakan hukum bersama Kejaksaan Negeri Banggai, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pesisir.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar peredaran narkoba di wilayah Banggai bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KejariBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

Next Post

PWI Sulteng: Pengusiran Wartawan di Parimo Langgar UU Pers

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d