the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

PALU, theopini.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam keras tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang mengusir jurnalis saat meliput rapat pembahasan tambang emas ilegal di ruang rapat bupati, Senin, 20 Oktober 2025.

AJI Palu menilai tindakan tersebut, sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Baca Juga: PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya, menegaskan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Kami mengutuk keras tindakan pengusiran jurnalis oleh Pemda Parimo. Itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk tahu,” ujar Agung di Palu, Senin.

Peristiwa itu, terjadi ketika lima jurnalis dari berbagai media Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat), meliput rapat yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Abdul Sahid, di ruang rapat bupati.

Rapat tersebut, membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan turut mengundang Ketua DPRD, Kapolres Parimo, serta sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Namun, sebelum rapat dimulai, Wabup Parimo meminta agar tidak ada wartawan di dalam ruangan.

Instruksi itu, langsung direspons oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parimo, Enang Pandake, yang kemudian menghampiri para jurnalis dan meminta mereka keluar dari ruangan dengan alasan rapat bersifat tertutup.

Menurut AJI Palu, tindakan tersebut merupakan pembatasan kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal adalah isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Tidak ada alasan rasional bagi pemerintah menutup akses jurnalis terhadap kegiatan resmi negara,” tegas Agung.

AJI Palu menilai penutupan akses liputan ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Parigi Moutong terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Wabup Parimo Tutup Akses Liputan Rapat Soal Tambang Ilegal

Oleh karena itu, AJI Palu menyampaikan lima sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral membela kemerdekaan pers:

  1. Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
  2. Mendesak Wabup Parimo, H. Abdul Sahid, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
  3. Meminta Kapolres Parimo menjamin kebebasan pers, dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.
  4. Menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh akses terhadap informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  5. Menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau penutupan akses terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Pemerintah daerah wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi. Setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers berarti melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Agung Sumadjaya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AbdulSahid#AgungSumadjaya#AJIIndonesia#AJIKotaPalu#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Anwar Hafid Buka BERANI Cup 2025, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Sulteng

Next Post

Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

6 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In