AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

PALU, theopini.id Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam keras tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang mengusir jurnalis saat meliput rapat pembahasan tambang emas ilegal di ruang rapat bupati, Senin, 20 Oktober 2025.

AJI Palu menilai tindakan tersebut, sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Baca Juga: PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya, menegaskan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengutuk keras tindakan pengusiran jurnalis oleh Pemda Parimo. Itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk tahu,” ujar Agung di Palu, Senin.

Peristiwa itu, terjadi ketika lima jurnalis dari berbagai media Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat), meliput rapat yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Abdul Sahid, di ruang rapat bupati.

Rapat tersebut, membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan turut mengundang Ketua DPRD, Kapolres Parimo, serta sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Namun, sebelum rapat dimulai, Wabup Parimo meminta agar tidak ada wartawan di dalam ruangan.

Instruksi itu, langsung direspons oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parimo, Enang Pandake, yang kemudian menghampiri para jurnalis dan meminta mereka keluar dari ruangan dengan alasan rapat bersifat tertutup.

Menurut AJI Palu, tindakan tersebut merupakan pembatasan kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal adalah isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Tidak ada alasan rasional bagi pemerintah menutup akses jurnalis terhadap kegiatan resmi negara,” tegas Agung.

AJI Palu menilai penutupan akses liputan ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Parigi Moutong terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Wabup Parimo Tutup Akses Liputan Rapat Soal Tambang Ilegal

Oleh karena itu, AJI Palu menyampaikan lima sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral membela kemerdekaan pers:

  1. Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
  2. Mendesak Wabup Parimo, H. Abdul Sahid, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
  3. Meminta Kapolres Parimo menjamin kebebasan pers, dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.
  4. Menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh akses terhadap informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  5. Menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau penutupan akses terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Pemerintah daerah wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi. Setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers berarti melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Agung Sumadjaya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar