the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam keras tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang mengusir jurnalis saat meliput rapat pembahasan tambang emas ilegal di ruang rapat bupati, Senin, 20 Oktober 2025.

AJI Palu menilai tindakan tersebut, sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Baca Juga: PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya, menegaskan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengutuk keras tindakan pengusiran jurnalis oleh Pemda Parimo. Itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk tahu,” ujar Agung di Palu, Senin.

Peristiwa itu, terjadi ketika lima jurnalis dari berbagai media Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat), meliput rapat yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Abdul Sahid, di ruang rapat bupati.

Rapat tersebut, membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan turut mengundang Ketua DPRD, Kapolres Parimo, serta sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Namun, sebelum rapat dimulai, Wabup Parimo meminta agar tidak ada wartawan di dalam ruangan.

Instruksi itu, langsung direspons oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parimo, Enang Pandake, yang kemudian menghampiri para jurnalis dan meminta mereka keluar dari ruangan dengan alasan rapat bersifat tertutup.

Menurut AJI Palu, tindakan tersebut merupakan pembatasan kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal adalah isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Tidak ada alasan rasional bagi pemerintah menutup akses jurnalis terhadap kegiatan resmi negara,” tegas Agung.

AJI Palu menilai penutupan akses liputan ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab Parigi Moutong terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Wabup Parimo Tutup Akses Liputan Rapat Soal Tambang Ilegal

Oleh karena itu, AJI Palu menyampaikan lima sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral membela kemerdekaan pers:

  1. Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
  2. Mendesak Wabup Parimo, H. Abdul Sahid, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
  3. Meminta Kapolres Parimo menjamin kebebasan pers, dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.
  4. Menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh akses terhadap informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  5. Menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau penutupan akses terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Pemerintah daerah wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik, bukan justru menghalangi. Setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers berarti melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Agung Sumadjaya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AbdulSahid#AgungSumadjaya#AJIIndonesia#AJIKotaPalu#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Anwar Hafid Buka BERANI Cup 2025, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Sulteng

Next Post

Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d