the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

PWI Sulteng: Pengusiran Wartawan di Parimo Langgar UU Pers

the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 3 mins read
PWI Sulteng: Pengusiran Wartawan di Parimo Langgar UU Pers

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulawesi Tengah, Udin Salim. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menilai, tindakan pengusiran wartawan yang tengah meliput merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden tersebut, terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) bersama sejumlah OPD terkait tambang ilegal, Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.45 Wita,

Baca Juga: PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

“Mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Itu termasuk tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers,” tegas Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulawesi Tengah, Udin Salim, dalam pernyataan resmi di Palu, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Menurut PWI Sulawesi Tengah, tindakan tersebut secara jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

PWI menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi hukum sebagaimana ketentuan:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang mengatur kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi.
  3. Pasal 8 UU Pers, yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Udin.

PWI Sulawesi Tengah, menilai pengusiran wartawan tidak hanya merusak kemerdekaan pers, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh dan akurat.

Apalagi, isu tambang ilegal di Kabupaten Parimo merupakan persoalan publik yang menjadi perhatian nasional, sehingga tidak sepatutnya ditutup-tutupi.

Baca Juga: Mengelak Disebut Tutup Akses Liputan Wartawan, Wabup Parimo: Saya Tidak Tahu

Terkait insiden itu, PWI Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Rapat dapat bersifat terbuka atau tertutup sesuai kepentingan dan tujuan, sehingga Pemda Parimo melalui Bagian Prokopim dan Dinas Kominfo harus sejak awal menegaskan sifat kegiatan tersebut.
  2. Pemberitahuan agenda rapat melalui grup Press Room dapat dimaknai sebagai undangan resmi bagi wartawan untuk meliput, sehingga rapat bersifat terbuka.
  3. Permasalahan tambang ilegal merupakan isu publik yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas, sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.
  4. Isu tambang ilegal juga menjadi concern pers sebagai wujud kontrol sosial dan pemenuhan hak atas informasi publik.
  5. PWI mendesak Wakil Bupati Parimo, Kepala Dinas Kominfo, dan Bagian Prokopim untuk mengklarifikasi serta meminta maaf secara terbuka atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja jurnalistik.
  6. PWI mendukung wartawan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan membuat laporan ke Dewan Pers, Mendagri, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
  7. Menugaskan LKBH PWI untuk melakukan advokasi atau pendampingan hukum jika dipandang perlu.

“Kami akan mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi, bukan untuk dinegosiasikan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #PWISulteng#Sulteng#UUPers
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Next Post

Bupati Amirudin Dorong Pola Padat Karya Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan di Banggai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

6 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In