PWI Sulteng: Pengusiran Wartawan di Parimo Langgar UU Pers

PALU, theopini.idPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menilai, tindakan pengusiran wartawan yang tengah meliput merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden tersebut, terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) bersama sejumlah OPD terkait tambang ilegal, Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.45 Wita,

Baca Juga: PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

“Mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Itu termasuk tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers,” tegas Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulawesi Tengah, Udin Salim, dalam pernyataan resmi di Palu, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut PWI Sulawesi Tengah, tindakan tersebut secara jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

PWI menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi hukum sebagaimana ketentuan:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang mengatur kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi.
  3. Pasal 8 UU Pers, yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Pemerintah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Udin.

PWI Sulawesi Tengah, menilai pengusiran wartawan tidak hanya merusak kemerdekaan pers, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh dan akurat.

Apalagi, isu tambang ilegal di Kabupaten Parimo merupakan persoalan publik yang menjadi perhatian nasional, sehingga tidak sepatutnya ditutup-tutupi.

Baca Juga: Mengelak Disebut Tutup Akses Liputan Wartawan, Wabup Parimo: Saya Tidak Tahu

Terkait insiden itu, PWI Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Rapat dapat bersifat terbuka atau tertutup sesuai kepentingan dan tujuan, sehingga Pemda Parimo melalui Bagian Prokopim dan Dinas Kominfo harus sejak awal menegaskan sifat kegiatan tersebut.
  2. Pemberitahuan agenda rapat melalui grup Press Room dapat dimaknai sebagai undangan resmi bagi wartawan untuk meliput, sehingga rapat bersifat terbuka.
  3. Permasalahan tambang ilegal merupakan isu publik yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas, sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.
  4. Isu tambang ilegal juga menjadi concern pers sebagai wujud kontrol sosial dan pemenuhan hak atas informasi publik.
  5. PWI mendesak Wakil Bupati Parimo, Kepala Dinas Kominfo, dan Bagian Prokopim untuk mengklarifikasi serta meminta maaf secara terbuka atas dugaan tindak menghalang-halangi kerja jurnalistik.
  6. PWI mendukung wartawan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan membuat laporan ke Dewan Pers, Mendagri, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
  7. Menugaskan LKBH PWI untuk melakukan advokasi atau pendampingan hukum jika dipandang perlu.

“Kami akan mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi, bukan untuk dinegosiasikan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar