the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara narkoba ke Jaksa Penuntut Kejari Banggai, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 63,3 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin, 20 Oktober 2025.

“Penyerahan tahap dua ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Ringkus Kurir di Sausu, Sita 2,39 Gram Sabu

Tersangka berinisial BY alias Oni (54), warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sebelumnya ditangkap pada Senin, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah kontrakannya.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet sabu dalam plastik bening besar dengan berat netto total 63,3258 gram.

“Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini mengaku memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Saat penangkapan, sabu disimpan di tempat tinggalnya,” jelas Hasanuddin.

Usai penyidikan rampung, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan ke Kejari Banggai untuk proses penuntutan. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, adalah Putu Diana, SH.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Setelah pelimpahan, tersangka BY langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, untuk menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Kurir Sabu 15 Kg ke Jaksa

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam memperkuat sinergi penegakan hukum bersama Kejaksaan Negeri Banggai, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pesisir.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar peredaran narkoba di wilayah Banggai bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBanggai#KejariBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

Next Post

PWI Sulteng: Pengusiran Wartawan di Parimo Langgar UU Pers

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In