the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Oktober 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus 63,3 Gram Sabu di Bunta Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara narkoba ke Jaksa Penuntut Kejari Banggai, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

BANGGAI, theopini.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 63,3 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin, 20 Oktober 2025.

“Penyerahan tahap dua ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Ringkus Kurir di Sausu, Sita 2,39 Gram Sabu

Tersangka berinisial BY alias Oni (54), warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sebelumnya ditangkap pada Senin, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet sabu dalam plastik bening besar dengan berat netto total 63,3258 gram.

“Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini mengaku memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Saat penangkapan, sabu disimpan di tempat tinggalnya,” jelas Hasanuddin.

Usai penyidikan rampung, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan ke Kejari Banggai untuk proses penuntutan. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, adalah Putu Diana, SH.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Setelah pelimpahan, tersangka BY langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, untuk menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Kurir Sabu 15 Kg ke Jaksa

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam memperkuat sinergi penegakan hukum bersama Kejaksaan Negeri Banggai, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pesisir.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar peredaran narkoba di wilayah Banggai bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KejariBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

Next Post

PWI Sulteng: Pengusiran Wartawan di Parimo Langgar UU Pers

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

29 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d