PARIMO, theopini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati H. Erwin Burase, Senin, 27 Oktober 2025.
“Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto saat memimpin rapat paripurna.
Ia menyebut empat rancangan yang dibahas, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Desa, dan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Raperda Cagar Budaya dan Masyarakat Adat Jadi Instrumen Pembangunan Berkeadilan
“Rapat paripurna hari ini, diselenggarakan untuk mendengarkan penjelasan Bupati terhadap empat Raperda yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Parimo, H. Erwin Burase menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengagendakan pembahasan empat Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan penghargaan tinggi kepada DPRD yang telah mengagendakan pembahasan empat Raperda ini. Seluruh rancangan tersebut telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri perwakilan Sulawesi Tengah,” kata dia.
Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud nyata hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sinergi keduanya, menjadi kunci lahirnya produk hukum yang berpihak pada rakyat dan mendorong kemajuan daerah.
Dalam paparannya, Bupati Erwin menjelaskan arah kebijakan dari keempat Raperda tersebut. Pada Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan kreativitas masyarakat yang memiliki nilai ekonomi.
Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban memfasilitasi pendaftaran, pembinaan, dan advokasi hukum atas karya intelektual masyarakat.
“Kekayaan intelektual adalah modal pembangunan daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan fasilitasi dan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, budaya lokal, dan masyarakat inovatif yang menghasilkan karya berharga,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga mendorong pemanfaatan produk dan budaya lokal dalam kegiatan pemerintahan, termasuk penggunaan seragam dinas dan atribut daerah yang mencerminkan identitas Kabupaten Parimo.
Selanjutnya, ia menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Menurutnya, peningkatan volume dan jenis sampah akibat pertumbuhan penduduk harus diimbangi dengan kesadaran dan inovasi pengelolaan yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi pengurangan sampah, serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Bupati Erwin juga memaparkan Raperda tentang Desa yang bertujuan memperkuat posisi dan peran desa agar mampu menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, demokratis, dan akuntabel.
“Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, mandiri, dan mampu mewujudkan cita-cita masyarakatnya secara adil dan sejahtera,” terang Erwin.
Ia menuturkan, Raperda tersebut mengatur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa, pengelolaan aset dan keuangan, serta pengembangan badan usaha milik desa dan lembaga kemasyarakatan.
Adapun Raperda terakhir yang disampaikan, adalah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Ia mengatakan, pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu diimbangi dengan penyediaan lahan perumahan yang layak dan terencana.
Baca Juga: Ajukan Raperda RPJMD, Bupati Sigi Tekankan Sinergi dan Arah Pembangunan
“Pemerintah daerah menilai perlu adanya peraturan yang menjadi pedoman jangka panjang dalam pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman agar selaras dengan arah tata ruang wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup kebijakan pembangunan perumahan, kelembagaan, insentif dan disinsentif, kawasan terlarang, serta peran masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan, dengan tujuan mewujudkan hunian layak huni yang inklusif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Semoga pembahasan bersama DPRD nantinya, menghasilkan produk hukum yang berpihak kepada rakyat dan membawa kemajuan bagi daerah yang kita cintai bersama,” pungkas Bupati Erwin.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar