the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue

the OPINIbythe OPINI
10 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue

Sosialisasi pajak air tanah, yang digelar Bapenda Parimo di Desa Torue, Kecamatan Torue, Senin, 10 November 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mensosialisasikan pajak air tanah di Desa Torue, Kecamatan Torue, Senin, 10 November 2025.

“Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami prosedur pengurusan izin penggunaan air tanah dan kewajiban pajaknya. Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman tentang kemudahan membayar pajak secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Parimo, Jisman.

Baca Juga: Bapenda Parimo Percepat Transformasi Digital Pajak Daerah, Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan

Ia menjelaskan, kegiatan ini menyasar para pelaku usaha yang menggunakan air tanah, seperti usaha pencucian mobil, pembuatan es batu, usaha air galon, serta industri kecil lainnya yang memanfaatkan air sebagai bagian dari kegiatan produksi.

Menurutnya, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir, yang mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.

“Pajak air tanah ini dihitung berdasarkan volume air yang digunakan dan kategori usahanya. Contohnya, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari dapat dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung volume penggunaan dan kategori penggunaannya,” terangnya.

Ia menambahkan, pajak air tanah dipungut dengan sistem official assessment atau penetapan oleh pemerintah daerah, berbeda dengan pajak lain yang menggunakan sistem self assessment, seperti pajak restoran atau penginapan.

Sementara itu, kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Samsat, yang menyampaikan materi terkait pajak kendaraan bermotor dan sinergi antarlembaga dalam peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 sampai 91, pajak air tanah termasuk jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial.

Namun, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 193 dan 194 UU HKPD, disebutkan peraturan daerah yang mengacu pada UU 28/2009 masih berlaku paling lama dua tahun sejak UU HKPD diundangkan, sebelum seluruh mekanisme pajak daerah menyesuaikan pada ketentuan baru.

“Harapannya, pada 2026 pajak air tanah di Kabupaten Parimo sudah bisa diberlakukan efektif dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” tambah Jisman.

Baca Juga: Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak

Sosialisasi yang berlangsung di Desa Torue itu, dihadiri puluhan peserta, terdiri atas perangkat desa, pelaku usaha lokal, serta perwakilan masyarakat.

Rencananya, kegiatan serupa akan kembali digelar di Auditorium Kantor Bupati Parimo pada 24 November, dan di wilayah utara pada 8 Desember 2025, sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pajak air tanah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BapendaParimo#KecamatanTorue#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BRI Parigi Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Semangat Melanjutkan Perjuangan

Next Post

Wajah Tombolotutu Hadir di Sekolah, Pemda Parimo Dorong Gerakan Moral dan Edukasi Kebangsaan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d