the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue

the OPINIbythe OPINI
10 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 November 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
Bapenda Parimo Sosialisasikan Pajak Air Tanah di Torue

Sosialisasi pajak air tanah, yang digelar Bapenda Parimo di Desa Torue, Kecamatan Torue, Senin, 10 November 2025. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mensosialisasikan pajak air tanah di Desa Torue, Kecamatan Torue, Senin, 10 November 2025.

“Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami prosedur pengurusan izin penggunaan air tanah dan kewajiban pajaknya. Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman tentang kemudahan membayar pajak secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Parimo, Jisman.

Baca Juga: Bapenda Parimo Percepat Transformasi Digital Pajak Daerah, Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan

Ia menjelaskan, kegiatan ini menyasar para pelaku usaha yang menggunakan air tanah, seperti usaha pencucian mobil, pembuatan es batu, usaha air galon, serta industri kecil lainnya yang memanfaatkan air sebagai bagian dari kegiatan produksi.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Menurutnya, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir, yang mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.

“Pajak air tanah ini dihitung berdasarkan volume air yang digunakan dan kategori usahanya. Contohnya, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari dapat dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung volume penggunaan dan kategori penggunaannya,” terangnya.

Ia menambahkan, pajak air tanah dipungut dengan sistem official assessment atau penetapan oleh pemerintah daerah, berbeda dengan pajak lain yang menggunakan sistem self assessment, seperti pajak restoran atau penginapan.

Sementara itu, kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Samsat, yang menyampaikan materi terkait pajak kendaraan bermotor dan sinergi antarlembaga dalam peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 sampai 91, pajak air tanah termasuk jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial.

Namun, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 193 dan 194 UU HKPD, disebutkan peraturan daerah yang mengacu pada UU 28/2009 masih berlaku paling lama dua tahun sejak UU HKPD diundangkan, sebelum seluruh mekanisme pajak daerah menyesuaikan pada ketentuan baru.

“Harapannya, pada 2026 pajak air tanah di Kabupaten Parimo sudah bisa diberlakukan efektif dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” tambah Jisman.

Baca Juga: Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak

Sosialisasi yang berlangsung di Desa Torue itu, dihadiri puluhan peserta, terdiri atas perangkat desa, pelaku usaha lokal, serta perwakilan masyarakat.

Rencananya, kegiatan serupa akan kembali digelar di Auditorium Kantor Bupati Parimo pada 24 November, dan di wilayah utara pada 8 Desember 2025, sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pajak air tanah.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #BapendaParimo#KecamatanTorue#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BRI Parigi Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Semangat Melanjutkan Perjuangan

Next Post

Wajah Tombolotutu Hadir di Sekolah, Pemda Parimo Dorong Gerakan Moral dan Edukasi Kebangsaan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In