PARIMO, theopini.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mensosialisasikan pajak air tanah di Desa Torue, Kecamatan Torue, Senin, 10 November 2025.
“Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami prosedur pengurusan izin penggunaan air tanah dan kewajiban pajaknya. Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman tentang kemudahan membayar pajak secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Parimo, Jisman.
Baca Juga: Bapenda Parimo Percepat Transformasi Digital Pajak Daerah, Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan
Ia menjelaskan, kegiatan ini menyasar para pelaku usaha yang menggunakan air tanah, seperti usaha pencucian mobil, pembuatan es batu, usaha air galon, serta industri kecil lainnya yang memanfaatkan air sebagai bagian dari kegiatan produksi.
Menurutnya, sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir, yang mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.
“Pajak air tanah ini dihitung berdasarkan volume air yang digunakan dan kategori usahanya. Contohnya, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari dapat dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung volume penggunaan dan kategori penggunaannya,” terangnya.
Ia menambahkan, pajak air tanah dipungut dengan sistem official assessment atau penetapan oleh pemerintah daerah, berbeda dengan pajak lain yang menggunakan sistem self assessment, seperti pajak restoran atau penginapan.
Sementara itu, kegiatan tersebut juga melibatkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Samsat, yang menyampaikan materi terkait pajak kendaraan bermotor dan sinergi antarlembaga dalam peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 sampai 91, pajak air tanah termasuk jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial.
Namun, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 193 dan 194 UU HKPD, disebutkan peraturan daerah yang mengacu pada UU 28/2009 masih berlaku paling lama dua tahun sejak UU HKPD diundangkan, sebelum seluruh mekanisme pajak daerah menyesuaikan pada ketentuan baru.
“Harapannya, pada 2026 pajak air tanah di Kabupaten Parimo sudah bisa diberlakukan efektif dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” tambah Jisman.
Baca Juga: Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak
Sosialisasi yang berlangsung di Desa Torue itu, dihadiri puluhan peserta, terdiri atas perangkat desa, pelaku usaha lokal, serta perwakilan masyarakat.
Rencananya, kegiatan serupa akan kembali digelar di Auditorium Kantor Bupati Parimo pada 24 November, dan di wilayah utara pada 8 Desember 2025, sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pajak air tanah.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar