the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta 11 Saset Barang Bukti di Parimo

the OPINIbythe OPINI
3 Desember 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Desember 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta 11 Saset Barang Bukti di Parimo

Terduga pengedar sabu yang berhasil diamankan personel Polres Parimo di Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi. (Foto: IST)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PARIMO, theopini.id — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali menunjukkan hasil.

Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo, setelah kedapatan menyimpan 11 saset sabu yang diduga siap edar.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Laporan masyarakat langsung kami respons. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami memastikan adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim bergerak melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Anugerah.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob mendatangi rumah BA dan menemukan pelaku berada di dalam kamar. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat.

Hasilnya, 11 saset sabu ditemukan disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Di hadapan penyidik, BA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan, sabu tersebut didapat dari wilayah Kayumalue sebelum ia edarkan di sekitar Pombolowo.

“Terduga pelaku sudah mengakui kepemilikan barang bukti. Kami terus mendalami keterangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok barang kepada pelaku,” jelas IPTU Anugerah.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

“Kami sangat mengapresiasi laporan warga. Sinergi ini yang membuat kami bisa bertindak cepat. Kami terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor demi keamanan lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, BA telah diamankan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaPombalowo#KecamatanParigi#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

Revisi RTRW Parimo, Basuki Tegaskan Kearifan Lokal Jangan Dikorbankan

Next Post

Desak Pemda Parimo Susun PAD Berbasis Data, Sugianto: Stop Target dari Angka Kira–kira

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Seni Qasidah Jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d