Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta 11 Saset Barang Bukti di Parimo

PARIMO, theopini.idUpaya pemberantasan peredaran narkotika di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali menunjukkan hasil.

Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo, setelah kedapatan menyimpan 11 saset sabu yang diduga siap edar.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Laporan masyarakat langsung kami respons. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami memastikan adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim bergerak melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Anugerah.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob mendatangi rumah BA dan menemukan pelaku berada di dalam kamar. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat.

Hasilnya, 11 saset sabu ditemukan disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Di hadapan penyidik, BA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan, sabu tersebut didapat dari wilayah Kayumalue sebelum ia edarkan di sekitar Pombolowo.

“Terduga pelaku sudah mengakui kepemilikan barang bukti. Kami terus mendalami keterangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok barang kepada pelaku,” jelas IPTU Anugerah.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

“Kami sangat mengapresiasi laporan warga. Sinergi ini yang membuat kami bisa bertindak cepat. Kami terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor demi keamanan lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, BA telah diamankan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar