PARIMO, theopini.id – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, serta Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
“Sesuai perintah Bupati Parimo dan surat tugas yang kami terima, Satgas PHL telah melakukan penertiban tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono dan Desa Tombi,” ujar Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Sausu Torono Kembali Marak, Petani Resah Sungai Tercemar Lumpur
Ia menjelaskan, lokasi tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono menjadi sasaran pertama penertiban yang dilaksanakan pada Jum’at, 12 Desember 2025.
Di lokasi tersebut, Satgas PHL menemukan empat lubang bekas galian tambang emas ilegal yang sudah tidak beroperasi, meskipun masih terdapat beberapa orang di sekitar area tambang.
“Kemungkinan informasi penertiban sudah bocor, sehingga saat kami tiba tidak ditemukan lagi alat berat di lokasi,” katanya.
Satgas PHL kemudian mengamankan identitas sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk pemilik lahan dan kepala desa setempat.
Seluruh pihak tersebut, juga menjalani wawancara sebagai bahan laporan dan pemeriksaan lanjutan oleh Kepolisian yang tergabung dalam Satgas PHL.
Dari hasil wawancara awal, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono diketahui dimodali oleh empat orang, masing-masing berinisial Ko Joli, Cawi, Tolu, Ambon, dan Alex.
“Tiga orang merupakan warga setempat dan pemilik lahan, sementara dua lainnya berasal dari luar daerah. Kami sempat mendatangi rumah Ko Joli, namun dijaga sejumlah orang sehingga kami tidak memaksakan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Idrus.
Selanjutnya, Satgas PHL bergerak ke lokasi tambang emas ilegal di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Di wilayah tersebut, ditemukan 10 lubang bekas galian tambang tanpa aktivitas.
Namun, Satgas PHL mendapati dua unit alat berat yang diduga sengaja disembunyikan tidak jauh dari area tambang.
Untuk mencegah alat berat dipindahkan, Satgas PHL mencabut pompa serta selang solar dan mengamankannya sebagai barang bukti.
“Saat kami tiba, seluruh camp penambang sudah dibersihkan. Kami juga menemukan tiga talang tambang di lokasi dan langsung memusnahkannya dengan cara dibakar,” kata Idrus.
Usai pengecekan lokasi, kata dia, Satgas PHL melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tombi di Kantor Camat Ampibabo.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo dengan melibatkan penanggung jawab kegiatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Koperasi.
“Kami juga akan memanggil pihak Kecamatan Ampibabo, karena dari data yang kami peroleh terdapat sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” jelasnya.
Pemeriksaan lanjutan rencananya dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025. Dari hasil pendalaman awal, disebutkan beberapa nama yang diduga sebagai pemodal tambang emas ilegal di Desa Tombi, di antaranya berinisial AH dan CA.
Idrus mengungkapkan, dengan total 10 lubang tambang ilegal di Desa Tombi, terdapat sekitar 12 unit alat berat yang sempat beroperasi dan merambah kurang lebih lima hektare kawasan hutan.
“Dari total 12 alat berat itu, dua di antaranya diketahui telah dipindahkan ke Desa Olo’o, Kecamatan Ampibabo,” ujarnya.
Baca Juga: Nama Pejabat Desa Terseret dalam Pusaran Tambang Emas Ilegal Moutong
Selain mengamankan barang bukti, Satgas PHL Parimo juga memasang plang larangan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sausu Torono dan Desa Tombi.
Penertiban ini, kata Idrus, akan terus berlanjut hingga tahun depan dengan menyasar lokasi tambang ilegal lainnya di wilayah Parimo.
“Target awal Satgas sebenarnya bersifat preventif. Namun karena aktivitas tambang ilegal ini sudah merajalela dan cenderung anarkis, maka penegakan hukum dengan penetapan tersangka menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar