PARIMO, theopini.id – Nama Kepala Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mahmud Hasan, ikut terseret dalam pusaran aktivitas tambang emas ilegal yang sejak lama berlangsung di wilayahnya.
Lahan di Bukit Tagena, salah satu titik tambang ilegal, memang tercatat atas namanya. Namun, Mahmud Hasan membantah terlibat dalam pengelolaan.
Baca Juga: 14 Desa di Moutong Terpapar Malaria, Tambang Ilegal Disebut Penyebab Utama
“Saya tidak menambang. Lahan itu warisan keluarga, atas nama saya, tapi yang mengelola adik saya. Ada sepuluh bersaudara, jadi lahan itu budel. Bukan saya yang olah,” kata Mahmud saat dihubungi, Senin, 15 September 2025.
Meski begitu, aktivitas penambangan emas di Desa Lobu tetap berlangsung di empat titik: Bukit Tagena, Lemo, Bengka, dan Nasalane.
Bahkan, sejumlah nama penambang yang disebut warga ikut membenarkan keberlanjutan praktik tambang ilegal ini, mulai dari NWR, FL, H END, hingga DG ARS yang datang dari luar daerah.
Mahmud juga menyinggung keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang disebut ikut mengelola tambang emas ilegal di Desa Labo, dan diketahui tinggal di Desa Moutong Timur.
Padahal, Bupati Parimo sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH, tertanggal 26 Agustus 2025 untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan emas, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan dengan cara merusak.
Surat itu, bahkan sudah diumumkan terbuka oleh Camat Moutong dalam acara Maulid di Desa Lobu. Namun, hingga kini Mahmud mengakui belum ada tindak lanjut resmi di tingkat desa.
“Minggu-minggu ini saya akan laksanakan pertemuan terkait tambang itu. Tapi saya minta waktunya Pak Camat dan Kapolsek, karena tidak mungkin saya sendiri. Kemarin saya hubungi Pak Kapolsek, tapi beliau masih di Palu,” ujarnya.
Tak hanya soal hukum, penambangan emas ilegal juga membawa dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Desa Lobu tengah menghadapi wabah malaria yang diduga diperparah oleh lubang-lubang bekas tambang.
Pemerintah desa memang sudah melakukan pembersihan lingkungan dan menimbun genangan air, tetapi sebagian pemilik lahan menolak menutup lokasi tambang karena berencana mengolahnya kembali.
“Saya sudah naik dan menyampaikan langsung, mohon genangan di lokasi tambang ditutup. Tapi pemilik lahan tidak mau, katanya masih akan diolah kembali,” jelasnya.
Meski posisinya kerap dipertanyakan, Mahmud menegaskan peran pemerintah desa terbatas pada imbauan dan menjaga keamanan.
Penertiban tambang ilegal, menurut dia, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tambang Ilegal Babat Hutan Moutong, Masuk Pantauan KPH Dampelas Tinombo
Di Desa Lobu, tarik-menarik kepentingan antara edaran Bupati, penolakan pemilik lahan, serta dugaan keterlibatan pejabat desa memperlihatkan betapa rumitnya upaya memberantas tambang emas ilegal.
Sementara itu, masyarakat harus menanggung dampaknya, mulai dari kerusakan lingkungan hingga merebaknya penyakit malaria yang mulai meluas ke 14 desa di Kecamatan Moutong.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar