BANGGAI, theopini.id – Kasus dugaan penyebaran konten asusila disertai pemerasan yang menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya berujung pada penangkapan terduga pelaku oleh aparat kepolisian, Selasa, 24 Februari 2026.
“Akhirnya korban mentransfer uang Rp1.969.000 kepada pelaku melalui aplikasi Dana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Februari 2026.
Terduga pelaku berinisial RB (24), warga Desa Bubung, Luwuk Selatan. Ia diamankan atas dugaan menyebarluaskan foto dan video vulgar yang diduga merupakan dokumentasi hubungan pribadi antara dirinya dan korban berinisial JK (22), seorang mahasiswi asal Pagimana.
Menurut AKP Nur Arifin, korban dan pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara sejak April 2025 dan berakhir pada Januari 2026.
Namun setelah putus, pelaku diduga menyebarkan konten pribadi tersebut melalui media sosial Facebook dan mengancam korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa itu, terungkap setelah pada 16 Februari 2026, pelaku menghubungi korban melalui pesan messenger dan meminta uang serta satu unit iPhone 16, dengan ancaman akan kembali menyebarluaskan video asusila apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, korban sempat mentransfer uang kepada pelaku sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Karaton, Luwuk.
Pelaku RB yang diketahui merupakan karyawan honorer di Bandara Luwuk itu, kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan berbasis digital yang merugikan dan mengintimidasi korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar