Disuplai dari Palu, Sabu 7 Gram Gagal Beredar di Luwuk Utara

BANGGAI, theopini.id — Upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga disuplai dari Kota Palu ke wilayah Luwuk Utara, berhasil digagalkan jajaran Polres Banggai. Dua pria diamankan dalam operasi pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026, di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AD (24), warga Desa Tangawas, Kecamatan Balantak Selatan, dan AH (30), warga Desa Awu, Kabupaten Banggai.

“Sebelumnya kedua pelaku ini berangkat ke Palu pada Jum’at, 27 Februari 2026 menggunakan sepeda motor. Mereka membeli sekitar 7 gram sabu seharga Rp5.250.000 untuk kembali diedarkan di Kota Luwuk,” ujar AKP Hasanuddin, dalam keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah indekos di kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara.

Dari tangan AD, petugas menyita tiga sachet sabu dengan berat bruto 3,64 gram, tiga buah bong, satu korek api gas, gunting, satu unit handphone, serta 13 plastik kecil kosong.

Sementara itu, di lokasi kedua di kediaman AH di Desa Awu, polisi menemukan empat sachet sabu dengan berat bruto 5,48 gram, dua alat hisap, sedotan, dua pak plastik bening, korek api gas, timbangan digital, dan satu unit handphone.

Pengungkapan ini, menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Banggai dari luar daerah.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya,” tegasnya.

Polres Banggai juga mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkas AKP Hasanuddin.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar