PARIMO, theopini.id — Keterbatasan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berpotensi menghambat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pernikahan Dini, meski regulasi tersebut dinilai mendesak sebagai payung hukum perlindungan anak.
“Minimnya anggaran pada dinas ini menyebabkan sejumlah program tidak bisa berjalan maksimal,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DP3AP2KB, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap, alokasi anggaran DP3AP2KB Parimo tahun anggaran 2026 sekitar Rp10 miliar. Dengan pagu tersebut, OPD dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh program prioritas, termasuk pengusulan dan pembahasan Raperda Pernikahan Dini.
Sutoyo menjelaskan, meskipun pembahasan Raperda menjadi ranah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk merespons kondisi pernikahan usia anak di daerah.
“Payung hukum untuk menaungi kasus pernikahan dini ini sangat penting, namun semuanya tergantung dari ketersediaan anggaran daerah,” katanya.
Selain persoalan Raperda, RDP juga membahas isu ketenagakerjaan, yakni kemungkinan pemutusan kontrak terhadap 46 tenaga kerja di Balai Keluarga Berencana (KB), yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi IV DPRD Parimo menilai dua isu tersebut sebagai hal mendesak yang perlu perhatian serius pemerintah daerah, baik dari sisi penguatan regulasi perlindungan anak maupun keberlanjutan tenaga pelayanan keluarga berencana.
“Hanya dua hal itu yang urgent kita bahas. Semoga pemerintah bisa memperhatikan hal ini,” pungkas Sutoyo.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar