PARIMO, theopini.id — Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2026, membawa pengetatan aturan pembayaran gaji tenaga pendidik honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah pun menekankan pentingnya pemahaman sekolah terhadap ketentuan baru tersebut.
“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena terdapat perubahan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, khususnya terkait pembayaran gaji tenaga pendidik non ASN,” ujar Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim, usai sosialisasi Juknis BOS di Parigi, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru pemerintah masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu, untuk dibayarkan melalui dana BOS. Namun, penggunaannya kini dibatasi secara lebih tegas.
Untuk jenjang SMP, alokasi pembayaran gaji honorer dibatasi maksimal 40 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah. Sementara pada jenjang SD, batasnya hanya 20 persen.
Selain pembatasan persentase, sekolah juga diwajibkan memastikan tenaga pendidik yang dibiayai melalui dana BOS telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Menurut Ibrahim, ketentuan ini harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana BOS.
“Kami ingin sekolah tertib administrasi dan tidak keliru dalam penganggaran, sehingga hak honorer tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar