the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Juknis BOS 2026 Berubah, Gaji Honorer Non ASN Diatur Lebih Ketat

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2026
in Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2026
in Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Juknis BOS 2026 Berubah, Gaji Honorer Non ASN Diatur Lebih Ketat

Kepala Bidang Manajemen SD, Ibrahim menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Boskin, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Isra Labudi)

PARIMO, theopini.id — Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2026, membawa pengetatan aturan pembayaran gaji tenaga pendidik honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah pun menekankan pentingnya pemahaman sekolah terhadap ketentuan baru tersebut.

“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena terdapat perubahan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, khususnya terkait pembayaran gaji tenaga pendidik non ASN,” ujar Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim, usai sosialisasi Juknis BOS di Parigi, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru pemerintah masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu, untuk dibayarkan melalui dana BOS. Namun, penggunaannya kini dibatasi secara lebih tegas.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Untuk jenjang SMP, alokasi pembayaran gaji honorer dibatasi maksimal 40 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah. Sementara pada jenjang SD, batasnya hanya 20 persen.

Selain pembatasan persentase, sekolah juga diwajibkan memastikan tenaga pendidik yang dibiayai melalui dana BOS telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Menurut Ibrahim, ketentuan ini harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana BOS.

“Kami ingin sekolah tertib administrasi dan tidak keliru dalam penganggaran, sehingga hak honorer tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DisdikbudParimo#Ibrahim#Kemendikdasmen#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Banggai Tanggung Selisih Harga, Pasar Murah Beri Diskon Langsung untuk Warga

Next Post

Rem Blong di Turunan Lemuru, Sopir Truk Asal Maros Tewas Usai Kendaraan Terguling

the OPINI

the OPINI

Related Posts

SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

9 Juli 2026
Gubernur Sulteng Ajak Kampus Hasilkan Riset yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Gubernur Sulteng Ajak Kampus Hasilkan Riset yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat

29 Juni 2026
Pemda Banggai Dorong SMA Negeri 3 Luwuk Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemda Banggai Dorong SMA Negeri 3 Luwuk Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

27 Juni 2026
Pemda Parimo Siapkan Rp5,5 Miliar untuk Bangun Asrama Mahasiswa di Palu dan Gorontalo

Pemda Parimo Siapkan Rp5,5 Miliar untuk Bangun Asrama Mahasiswa di Palu dan Gorontalo

26 Juni 2026
Polsek Mantikulore Bangun Rumah Baca untuk Anak-Anak di Uwentumbu

Polsek Mantikulore Bangun Rumah Baca untuk Anak-Anak di Uwentumbu

24 Juni 2026
Disdik Sulteng Ingatkan Risiko Beasiswa Ganda, Mahasiswa Diminta Pilih Satu Program

Disdik Sulteng Ingatkan Risiko Beasiswa Ganda, Mahasiswa Diminta Pilih Satu Program

24 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In