the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Baru Pajak Daerah hingga Pengelolaan Dana Tambang

the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Baru Pajak Daerah hingga Pengelolaan Dana Tambang

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat pendapatan daerah, termasuk melalui perubahan aturan pajak daerah hingga pengelolaan penerimaan dari perusahaan tambang.

Hal tersebut, disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa, 10 Maret 2026.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat membacakan sambutan Gubernur dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD.

Ia menjelaskan, salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan adalah perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga

Wabup Sahid Tegaskan Desa Jadi Fondasi Pembangunan Parimo

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Perubahan tersebut, dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Regulasi ini, diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:

1.             Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.

2.             Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3.             Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4.            Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

5.             Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.

6.             Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Reny, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029 melalui misi Berani Cerdas, yang menargetkan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.

“Program ini antara lain melalui inisiatif Nambaso atau Anak Miskin Bisa Sekolah yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi,” katanya.

Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa, yakni Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang ekonomi hijau, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, serta Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Reny.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DPRDProvinsiSulteng#kotapalu#PemprovSulteng#Raperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Banjir Berulang di Moutong, DPRD Parimo Kritik Minimnya Respons Pimpinan Daerah

Next Post

Kunker di Tomini, Bupati Parimo Ingatkan Prioritas Program di Tengah Efisiensi Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Sahid Tegaskan Desa Jadi Fondasi Pembangunan Parimo

Wabup Sahid Tegaskan Desa Jadi Fondasi Pembangunan Parimo

19 Juli 2026
Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026
DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

18 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
Wabup Sahid Tegaskan Desa Jadi Fondasi Pembangunan Parimo

Wabup Sahid Tegaskan Desa Jadi Fondasi Pembangunan Parimo

19 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

17 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In