the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

Polda Sulawesi Tengah sita BBM yang diduga diselindupkan di Kabupaten Parimo. (Foto: IST)

Baca Juga

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

DONGGALA, theopini.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap, dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Donggala, dengan menyita lebih dari seribu liter solar yang diduga akan dijual kembali secara ilegal, Rabu malam, 8 April 2026.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Djoko, dalam keterangan resminya, Jum’at, 10 April 2026.

Kasus tersebut terungkap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada 8 April 2026.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42).

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, kemudian mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan,” jelas Djoko.

Solar tersebut kemudian ditampung di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter.

“Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter solar,” katanya.

BBM itu, selanjutnya diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti.

“Solar tersebut dijual dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp30 ribu per jerigen,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar serta satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambah Djoko.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenDonggala#KecamatanBanawa#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

HUT ke-24 Parimo, Dinkes Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah

Next Post

Wagub Sulteng Tekankan Pentingnya Data Akurat dalam Percepatan Penanganan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026
DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

21 dari 35 Indikator Terpenuhi, Sulteng Kian Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

21 dari 35 Indikator Terpenuhi, Sulteng Kian Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d