the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

Polda Sulawesi Tengah sita BBM yang diduga diselindupkan di Kabupaten Parimo. (Foto: IST)

DONGGALA, theopini.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap, dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Donggala, dengan menyita lebih dari seribu liter solar yang diduga akan dijual kembali secara ilegal, Rabu malam, 8 April 2026.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Djoko, dalam keterangan resminya, Jum’at, 10 April 2026.

Kasus tersebut terungkap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada 8 April 2026.

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42).

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, kemudian mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan,” jelas Djoko.

Solar tersebut kemudian ditampung di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter.

“Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter solar,” katanya.

BBM itu, selanjutnya diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti.

“Solar tersebut dijual dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp30 ribu per jerigen,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar serta satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambah Djoko.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenDonggala#KecamatanBanawa#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

HUT ke-24 Parimo, Dinkes Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah

Next Post

Wagub Sulteng Tekankan Pentingnya Data Akurat dalam Percepatan Penanganan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In