Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi di Donggala

DONGGALA, theopini.idDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap, dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Donggala, dengan menyita lebih dari seribu liter solar yang diduga akan dijual kembali secara ilegal, Rabu malam, 8 April 2026.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Djoko, dalam keterangan resminya, Jum’at, 10 April 2026.

Kasus tersebut terungkap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala yang diterima pada 8 April 2026.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42).

BACA JUGA:  5 Truck Tanki Beroperasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Korban Banjir Torue

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, kemudian mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan,” jelas Djoko.

Solar tersebut kemudian ditampung di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter.

“Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter solar,” katanya.

BBM itu, selanjutnya diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti.

“Solar tersebut dijual dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp30 ribu per jerigen,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar serta satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

BACA JUGA:  Penutupan Tambang Emas, WALHI : Pemerintah Jangan Tebang Pilih

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambah Djoko.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar