Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

PARIMO, theopini.idKasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Polsek Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berakhir damai melalui pendekatan restorative justice, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Jum’at, 10 April 2026.

Kapolsek Bolano Lambunu, IPTU Nyoman Jayus Mulyawan menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice menjadi salah satu langkah yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, selama ada kesepakatan damai, pengakuan kesalahan, serta pemulihan kerugian,” ujar Nyoman.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun.

BACA JUGA:  Tambang Ilegal di Tinombo Selatan Rusak Lahan Pertanian, Polisi Amankan Dua Pelaku

Kejadian itu, terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.15 WITA di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Namun, korban meminta agar pihak kepolisian mempertemukan dirinya dengan terlapor, untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Permintaan tersebut kemudian difasilitasi oleh Polsek Bolano Lambunu melalui proses mediasi agar kedua pihak dapat menemukan jalan penyelesaian yang disepakati bersama,” jelas Kapolsek IPTU Nyoman Jayus Mulyawan.

Mediasi berlangsung pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp1.800.000,” kata dia.

BACA JUGA:  Sepanjang 2021, Penanganan Kasus Narkotika di Parimo Menurun

Korban pun secara resmi mencabut laporan pengaduannya, dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.

“Kedua pihak juga sepakat berdamai, tidak saling menuntut, serta berkomitmen menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menurut dia, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

“Yang terpenting adalah tidak ada lagi konflik berkepanjangan di masyarakat. Dengan adanya kesepakatan damai ini, stabilitas kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.

Kesepakatan damai tersebut, dituangkan dalam dokumen pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak di atas materai serta disaksikan oleh aparat setempat. Perkara pun resmi dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar