the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus pengrusakan di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo selesai dengan pendekatan restorative justice. (Foto: IST)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PARIMO, theopini.id — Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Polsek Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berakhir damai melalui pendekatan restorative justice, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Jum’at, 10 April 2026.

Kapolsek Bolano Lambunu, IPTU Nyoman Jayus Mulyawan menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice menjadi salah satu langkah yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, selama ada kesepakatan damai, pengakuan kesalahan, serta pemulihan kerugian,” ujar Nyoman.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun.

Kejadian itu, terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.15 WITA di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Namun, korban meminta agar pihak kepolisian mempertemukan dirinya dengan terlapor, untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Permintaan tersebut kemudian difasilitasi oleh Polsek Bolano Lambunu melalui proses mediasi agar kedua pihak dapat menemukan jalan penyelesaian yang disepakati bersama,” jelas Kapolsek IPTU Nyoman Jayus Mulyawan.

Mediasi berlangsung pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp1.800.000,” kata dia.

Korban pun secara resmi mencabut laporan pengaduannya, dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.

“Kedua pihak juga sepakat berdamai, tidak saling menuntut, serta berkomitmen menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menurut dia, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

“Yang terpenting adalah tidak ada lagi konflik berkepanjangan di masyarakat. Dengan adanya kesepakatan damai ini, stabilitas kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.

Kesepakatan damai tersebut, dituangkan dalam dokumen pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak di atas materai serta disaksikan oleh aparat setempat. Perkara pun resmi dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PolsekLambunu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tokoh Pemekaran Parimo Dapat Penghargaan, Awalunsyah: Bentuk Penghormatan Sejarah

Next Post

SMK Negeri 1 Toribulu Raih Penghargaan Adiwiyata, Contoh Sekolah Ramah Lingkungan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d