Dewan Adat Banggai Siap Perkuat Hukum Adat dan Hak Ulayat Masyarakat

BANGGAI, theopini.idDewan Adat Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperkuat peran lembaga adat, penegakan hukum adat, hingga perlindungan hak ulayat masyarakat.

“Kami berkomitmen akan bekerja sama dengan Forkopimda dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan adat dalam kasus restorative justice, dan tugas kami pula dalam menghimpun lembaga-lembaga adat, paguyuban, yang ada di daerah,” ujar Ketua Dewan Adat Banggai, Syaifuddin Muid, usai pelantikan pengurus masa bakti 2026-2031 di Luwuk Selatan, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia mengatakan, sejumlah agenda penting telah menanti pengurus Dewan Adat Banggai. Di antaranya pelestarian bahasa daerah, penguatan struktur lembaga adat, penegakan hukum adat yang tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga pemenuhan hak ulayat masyarakat adat.

Menurut dia, Dewan Adat Banggai juga siap mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Banggai, khususnya program prioritas Gerbang Budaya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim menilai keberadaan Dewan Adat memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya dan memperkuat persatuan masyarakat adat di Kabupaten Banggai.

“Saya berharap Dewan Adat Banggai dapat menjadi wadah pemersatu seluruh elemen masyarakat adat, menjadi penjaga nilai-nilai luhur, serta mampu melahirkan program-program nyata dalam pelestarian budaya daerah,” kata dia.

Ia juga mengajak seluruh pengurus Dewan Adat Banggai membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai komponen masyarakat lainnya.

Menurut Faisal, tantangan pelestarian adat dan budaya di tengah perkembangan zaman membutuhkan peran aktif seluruh pihak, termasuk Dewan Adat sebagai benteng moral dan budaya masyarakat.

Pengurus Dewan Adat Kabupaten Banggai dilantik oleh Bupati Banggai yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim. Pengukuhan tersebut, berdasarkan surat keputusan Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam struktur kepengurusan yang baru, Syaifuddin Muid ditetapkan sebagai Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai untuk periode 2026-2031.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar