PARIMO, theopini.id — DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dan sektoral, guna membahas langkah penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah setempat.
RDP tersebut, dipimpin Ketua DPRD Parimo, Alfreds M Tongiroh dan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Abdul Sahid, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman).
“Ini merupakan langkah untuk mencari solusi penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah, seperti yang diusulkan oleh MUI Sidoan,” ujar Ketua DPRD Parimo, Alfreds M Tongiroh, saat memimpin jalannya rapat, Jum’at, 22 Mei 2026.
Menurutnya, melalui rapat lintas komisi itu diharapkan pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait dapat mengambil langkah konkret guna mengurangi hingga memberantas dampak buruk peredaran narkoba, khususnya yang saat ini terjadi di Kecamatan Sidoan.
Dalam jalannya rapat, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba hingga dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ketua MUI Sidoan, Basri mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan hukum adat sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap penanganan aparat hukum.
“Hampir tiap hari mereka ke rumah bandar, bahkan saya pernah diintimidasi langsung,” kata Basri di hadapan peserta rapat.
Ia juga menyinggung adanya bandar besar yang dinilai terkesan kebal hukum, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, sejumlah anggota DPRD Parimo mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk menyusun aturan hukum adat maupun merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 tentang Pencegahan Narkoba.
Anggota DPRD Parimo, Arnol Aholai menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menentukan langkah nyata agar pembahasan terkait penanganan narkoba tidak berhenti sebatas rapat.
“Saya harap melalui rapat ini ada hasil yang diputuskan untuk memerangi narkoba,” ujar Arnol.
Sementara itu, Wabup Parimo, H Abdul Sahid menyatakan, pemerintah mendukung berbagai usulan dan saran yang disampaikan dalam RDP tersebut, karena sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah bersama BNN Kabupaten Poso akan melaksanakan tes urine terhadap sekitar seribu pejabat, mulai dari kepala OPD hingga jajaran di bawahnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Parimo menghasilkan enam poin kesepakatan bersama, di antaranya mendorong pembentukan Satgas Narkoba, revisi Perda tentang pencegahan narkoba, serta usulan pembentukan BNN di Kabupaten Parimo.
“Usulan lain juga akan dimasukkan, termasuk memutasikan APH dan penindakan bagi ASN yang terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, usulan penerapan penegakan hukum adat terhadap pelaku narkoba masih menunggu pengakuan hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Adat yang saat ini masih dalam tahapan pembahasan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar