Miliki Tujuh Kawasan Industri, Sulteng Dorong Perlindungan Lebih Besar bagi Pekerja Lokal

PALU, theopini.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong, agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan keberpihakan yang lebih besar kepada tenaga kerja lokal.

Dorongan tersebut, disampaikan di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan keberadaan tujuh kawasan industri yang beroperasi di Sulawesi Tengah.

“Kebutuhan industri dan keterampilan tenaga kerja harus selaras. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci agar masyarakat lokal dapat menjadi pelaku utama dalam pembangunan industri di daerahnya sendiri,” ujar Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, dalam rangka penyerapan aspirasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Palu, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, Sulawesi Tengah saat ini menjadi salah satu daerah tujuan investasi terbesar di Indonesia. Namun, tingginya investasi yang masuk belum sepenuhnya diikuti dengan optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal.

Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat tujuh kawasan industri di Sulawesi Tengah yang menyerap sekitar 300 ribu tenaga kerja. Di sisi lain, sekitar 65 persen angkatan kerja di daerah tersebut masih berada di sektor informal.

Kondisi itu, kata dia, menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Apalagi, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang mencapai 8,9 persen dan menempati peringkat ketiga secara nasional, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kunjungan ini sangat kami nantikan dan kami butuhkan. Banyak persoalan di Sulawesi Tengah, terutama di bidang ketenagakerjaan, yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.

Karena itu, Gubernur Anwar Hafid berharap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah, dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk terhadap penggunaan tenaga kerja asing di kawasan industri.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh berbagai kemudahan dan insentif investasi dari pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan dan keselamatan pekerja.

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, Anwar mengusulkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional di Sulawesi Tengah.

Ia juga mendorong investor dan pengelola kawasan industri untuk ikut berperan dalam penyediaan fasilitas pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Diketahui, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 1,6 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,95 persen atau turun 0,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut, menunjukkan tren positif dalam upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, berbagai aspirasi daerah diharapkan dapat terakomodasi dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Sehingga menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, khususnya tenaga kerja lokal di daerah-daerah industri.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar