Tambang Kayuboko Disorot, Limbah Diduga Mengalir ke Sungai, Sedimentasi Capai Laut

PARIMO, theopini.id Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan.

Dalam pembahasan lintas sektor yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Jum’at, 26 Juni 2026, mengemuka dugaan pembuangan limbah ke sungai tanpa pengolahan, sedimentasi yang disebut telah mencapai wilayah pesisir, ancaman pencemaran merkuri, hingga belum optimalnya reklamasi bekas tambang.

Persoalan tersebut, mencuat saat pemerintah membahas tindak lanjut laporan masyarakat Desa Air Panas yang mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Tata Kelola Pertambangan Dinilai Bermasalah

Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup Bupati Parimo, Ibrahim Hafid, menilai persoalan di Kayuboko tidak hanya berkaitan dengan banjir atau kerusakan infrastruktur, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pertambangan.

“Yang pertama harus kita pastikan adalah seluruh tuntutan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti, mulai dari perbaikan jalan, penyediaan air bersih, hingga penanganan dampak lainnya. Kalau itu tidak segera dilakukan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh sekadar bergerak ketika persoalan muncul. Pembenahan tata kelola sumber daya alam dan sistem perizinan harus dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Saya melihat persoalan ini bukan sekadar kasus sesaat. Ada sesuatu yang bermasalah dalam sistem pengelolaan sumber daya alam kita. Jangan sampai pemerintah hanya menjadi pemadam kebakaran ketika persoalan sudah terjadi,” katanya.

Ia juga menekankan, pentingnya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah agar benar-benar memberi manfaat bagi daerah penghasil.

“Jangan sampai kita hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara manfaat ekonominya justru dinikmati pihak lain.”

Menurut Ibrahim, persoalan hukum yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga dugaan aktivitas pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan operasional.

“Kalau ada yang menambang tanpa izin, itu jelas melanggar hukum. Begitu juga pemegang IPR yang sudah melakukan penambangan sebelum seluruh persyaratan operasional dipenuhi.”

Karena itu, ia mengusulkan moratorium sementara aktivitas pertambangan hingga tata kelola sektor tersebut dibenahi secara menyeluruh.

Ibrahim juga menyoroti pengelolaan limbah yang dinilai masih menjadi persoalan mendasar. “Jangan sampai material hasil galian langsung dialirkan ke sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah. Seharusnya ada fasilitas pengendapan sebelum material dilepas ke lingkungan,” katanya.

Selain meminta pemerintah melengkapi data dampak lingkungan sebagai dasar pengambilan kebijakan, ia juga mempertanyakan luas area tambang yang diduga telah melampaui wilayah izin serta mengingatkan adanya indikasi keterlibatan kembali pihak-pihak lama di kawasan tersebut yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

DLH Parimo Temukan Dugaan Pelanggaran

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Tri Nugraha mengungkapkan, hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

“Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, kami menemukan beberapa pelanggaran. Salah satunya pembuangan air limbah yang langsung dialirkan ke badan sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ujarnya.

Temuan tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada DLH Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti.

Laporan itu, mencakup kualitas air limbah, kualitas air permukaan, sedimentasi, kondisi badan air, pengelolaan tailing, hingga kondisi lahan bekas tambang. Tri juga menyoroti belum optimalnya reklamasi di sejumlah lokasi.

“Dari hasil pemantauan masih ditemukan bekas galian yang tidak ditutup kembali sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun masyarakat,” kata dia.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh kewajiban reklamasi dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan kembali beroperasi.

Sedimentasi Disebut Telah Mencapai Laut

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, Mohammad Nasir mengatakan, dampak aktivitas pertambangan kini tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah hulu, tetapi juga mulai memengaruhi kawasan pesisir.

“Sedimentasi yang terbawa hingga ke laut telah berdampak pada aktivitas nelayan. Mereka harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan, sementara kondisi terumbu karang dan habitat biota laut juga terganggu. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan mengalami penurunan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan nelayan, hasil tangkapan ikan di sejumlah desa pesisir terus menurun dalam dua tahun terakhir. Nasir menilai, setiap program pemulihan harus memiliki indikator yang jelas agar hasilnya dapat diukur secara objektif.

Ia juga menegaskan, penyediaan instalasi pengolahan limbah harus menjadi syarat sebelum aktivitas pertambangan kembali diizinkan beroperasi.

“Jangan sampai seluruh limbah dari aktivitas pertambangan bermuara ke sungai dan laut sehingga menimbulkan dampak yang lebih luas.”

Menurutnya, ancaman pencemaran merkuri juga tidak bisa diabaikan. “Kalau merkuri masuk ke perairan, dampaknya sangat berbahaya. Di laut, merkuri dapat berubah menjadi metilmerkuri, masuk ke rantai makanan, lalu terakumulasi pada ikan yang dikonsumsi manusia. Semakin tinggi posisi ikan dalam rantai makanan, semakin besar akumulasi merkurinya,” ujarnya.

Normalisasi Sungai Dinilai Mendesak

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, Moh. Aflianto Hamzah, mengatakan pemerintah telah mulai menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Air Panas.

Beberapa langkah yang disiapkan antara lain penanganan jalan alternatif Air Panas, pembangunan plat duiker tambahan, serta normalisasi sungai yang mengalami sedimentasi cukup parah.

“Hasil pengecekan menunjukkan ruas jalan yang perlu ditangani sepanjang sekitar 1,1 kilometer. Tim Bina Marga sudah melakukan pengukuran dan menyiapkan rencana pekerjaannya,” katanya.

Aflianto mengakui, normalisasi sungai membutuhkan dukungan alat berat karena sedimentasi di lokasi sudah cukup tinggi.

“Kalau hanya mengandalkan satu alat berat milik Dinas PUPRP, penanganannya akan sangat sulit. Karena itu kami berharap ada dukungan alat berat yang berada di kawasan pertambangan.”

Menurutnya, masyarakat pada dasarnya menginginkan adanya tanggung jawab dari pihak-pihak yang aktivitasnya diduga menyebabkan banjir, termasuk membantu proses pemulihan lingkungan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar