the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Novita Ramadhan by Novita Ramadhan
15 Juli 2026
in Headline
0
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi saat rapat kerja Pansus bersama sejumlah OPD membahas Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Galang Anarki)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengusut dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda keterlambatan dalam addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang hingga kini belum dimanfaatkan.

Dugaan tersebut, mencuat dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD, bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Senin, 13 Juli 2026.

“Menurut saya, berkaitan dengan penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama dan kedua itu, tidak ada perubahan,” tegas Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi.

Meski demikian, ia mengatakan terdapat informasi yang berkembang mengenai dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda antara addendum yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya, Moh Sakti Lasimpala, dengan addendum yang ditandatangani PPK pengganti, Syamsu Nadjamudin.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

“Bisa jadi ini fakta, makanya kami dari Pansus meminta dokumen addendum itu. Sehingga dokumen itu akan menjadi dasar kajian dalam mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Penelusuran theopini.id terhadap dokumen addendum menunjukkan, addendum pertama yang ditandatangani Moh Sakti Lasimpala pada 15 Desember 2025 mengatur pemberian kesempatan selama 50 hari kalender, dengan ketentuan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan dalam kontrak.

Ketentuan mengenai denda tersebut, tetap dipertahankan dalam addendum kedua yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin pada 9 Februari 2026. Perubahan hanya dilakukan pada masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang diperpanjang selama 40 hari kalender.

Berdasarkan dua dokumen itu, Inspektorat Daerah Parimo melakukan reviu atas permohonan Dispusarda dan menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.

Namun, polemik kembali muncul setelah theopini.id menemukan dua dokumen addendum lain yang menggunakan nomor addendum yang sama, tetapi memuat klausul berbeda.

Perubahan tidak hanya terjadi pada masa pemberian kesempatan yang semula berakhir 25 Maret 2026 menjadi 20 Maret 2026, tetapi juga pada dasar pengenaan denda.

Jika sebelumnya denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak, pada dokumen lain berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum PPN sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Perbedaan klausul tersebut, mengakibatkan munculnya dua perhitungan denda dengan selisih hampir Rp388 juta antara hasil reviu Inspektorat dan perhitungan PPK baru.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pansus meminta seluruh dokumen addendum dihadirkan dalam pembahasan, termasuk menghadirkan PPK lama dan PPK baru untuk memberikan penjelasan.

“Kalau dokumen itu tidak bisa dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi melakukan pembahasan. Langsung saja kita keluarkan rekomendasi,” kata H Wardi.

Menurut dia, rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus nantinya diputuskan melalui pembahasan internal, baik berupa rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) maupun kepada Bupati Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DPRDParimo#GedungLayananPerpustakaanDaerah#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Next Post

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Next Post
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

15 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

15 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In