the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
13 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
13 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi saat rapat kerja Pansus bersama sejumlah OPD membahas Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Galang Anarki)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengusut dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda keterlambatan dalam addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang hingga kini belum dimanfaatkan.

Dugaan tersebut, mencuat dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD, bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Senin, 13 Juli 2026.

“Menurut saya, berkaitan dengan penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama dan kedua itu, tidak ada perubahan,” tegas Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi.

Meski demikian, ia mengatakan terdapat informasi yang berkembang mengenai dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda antara addendum yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya, Moh Sakti Lasimpala, dengan addendum yang ditandatangani PPK pengganti, Syamsu Nadjamudin.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

“Bisa jadi ini fakta, makanya kami dari Pansus meminta dokumen addendum itu. Sehingga dokumen itu akan menjadi dasar kajian dalam mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Penelusuran theopini.id terhadap dokumen addendum menunjukkan, addendum pertama yang ditandatangani Moh Sakti Lasimpala pada 15 Desember 2025 mengatur pemberian kesempatan selama 50 hari kalender, dengan ketentuan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan dalam kontrak.

Ketentuan mengenai denda tersebut, tetap dipertahankan dalam addendum kedua yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin pada 9 Februari 2026. Perubahan hanya dilakukan pada masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang diperpanjang selama 40 hari kalender.

Berdasarkan dua dokumen itu, Inspektorat Daerah Parimo melakukan reviu atas permohonan Dispusarda dan menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.

Namun, polemik kembali muncul setelah theopini.id menemukan dua dokumen addendum lain yang menggunakan nomor addendum yang sama, tetapi memuat klausul berbeda.

Perubahan tidak hanya terjadi pada masa pemberian kesempatan yang semula berakhir 25 Maret 2026 menjadi 20 Maret 2026, tetapi juga pada dasar pengenaan denda.

Jika sebelumnya denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak, pada dokumen lain berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum PPN sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Perbedaan klausul tersebut, mengakibatkan munculnya dua perhitungan denda dengan selisih hampir Rp388 juta antara hasil reviu Inspektorat dan perhitungan PPK baru.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pansus meminta seluruh dokumen addendum dihadirkan dalam pembahasan, termasuk menghadirkan PPK lama dan PPK baru untuk memberikan penjelasan.

“Kalau dokumen itu tidak bisa dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi melakukan pembahasan. Langsung saja kita keluarkan rekomendasi,” kata H Wardi.

Menurut dia, rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus nantinya diputuskan melalui pembahasan internal, baik berupa rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) maupun kepada Bupati Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#GedungLayananPerpustakaanDaerah#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Next Post

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d