PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengusut dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda keterlambatan dalam addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang hingga kini belum dimanfaatkan.
Dugaan tersebut, mencuat dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD, bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Senin, 13 Juli 2026.
“Menurut saya, berkaitan dengan penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama dan kedua itu, tidak ada perubahan,” tegas Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi.
Meski demikian, ia mengatakan terdapat informasi yang berkembang mengenai dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda antara addendum yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya, Moh Sakti Lasimpala, dengan addendum yang ditandatangani PPK pengganti, Syamsu Nadjamudin.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.
“Bisa jadi ini fakta, makanya kami dari Pansus meminta dokumen addendum itu. Sehingga dokumen itu akan menjadi dasar kajian dalam mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Penelusuran theopini.id terhadap dokumen addendum menunjukkan, addendum pertama yang ditandatangani Moh Sakti Lasimpala pada 15 Desember 2025 mengatur pemberian kesempatan selama 50 hari kalender, dengan ketentuan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan dalam kontrak.
Ketentuan mengenai denda tersebut, tetap dipertahankan dalam addendum kedua yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin pada 9 Februari 2026. Perubahan hanya dilakukan pada masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang diperpanjang selama 40 hari kalender.
Berdasarkan dua dokumen itu, Inspektorat Daerah Parimo melakukan reviu atas permohonan Dispusarda dan menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.
Namun, polemik kembali muncul setelah theopini.id menemukan dua dokumen addendum lain yang menggunakan nomor addendum yang sama, tetapi memuat klausul berbeda.
Perubahan tidak hanya terjadi pada masa pemberian kesempatan yang semula berakhir 25 Maret 2026 menjadi 20 Maret 2026, tetapi juga pada dasar pengenaan denda.
Jika sebelumnya denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak, pada dokumen lain berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum PPN sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Perbedaan klausul tersebut, mengakibatkan munculnya dua perhitungan denda dengan selisih hampir Rp388 juta antara hasil reviu Inspektorat dan perhitungan PPK baru.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pansus meminta seluruh dokumen addendum dihadirkan dalam pembahasan, termasuk menghadirkan PPK lama dan PPK baru untuk memberikan penjelasan.
“Kalau dokumen itu tidak bisa dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi melakukan pembahasan. Langsung saja kita keluarkan rekomendasi,” kata H Wardi.
Menurut dia, rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus nantinya diputuskan melalui pembahasan internal, baik berupa rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) maupun kepada Bupati Parimo.
Baca berita lainnya di Google News







