PARIMO, theopini.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait pengadaan obat di sejumlah puskesmas tidak menimbulkan kerugian daerah maupun kewajiban pengembalian dana.
“Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli. Perbedaan waktu inilah yang menyebabkan adanya selisih harga,” ujar Kepala Dinkes Parimo, Darlin dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parimo, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, rekomendasi BPK berkaitan dengan penyesuaian mekanisme pengadaan obat agar mengacu pada ketentuan terbaru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurutnya, selisih harga yang menjadi temuan auditor terjadi karena proses pengadaan dilakukan sebelum surat edaran tersebut diberlakukan.
Meski demikian, Darlin menegaskan Dinkes Parimo menerima seluruh rekomendasi BPK dan akan menyesuaikan proses pengadaan obat pada pelaksanaan berikutnya.
“Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK,” katanya.
Ia memastikan, temuan tersebut tidak masuk dalam kategori kerugian daerah sehingga tidak terdapat nilai yang harus dikembalikan ke kas daerah.
“Tidak ada nilai yang harus dikembalikan. BPK hanya memberikan peringatan agar hal serupa tidak terulang kembali pada pengadaan berikutnya,” tegasnya.
Selain membahas pengadaan obat, Pansus LHP-BPK Parimo juga menyoroti keberadaan obat kedaluwarsa (expired date/ED) yang ditemukan di sejumlah puskesmas.
Menurut Darlin, Dinkes Parimo secara berkala melakukan pengawasan terhadap masa berlaku obat dan menarik obat yang telah kedaluwarsa untuk dikembalikan kepada penyedia sesuai mekanisme return.
“Yang ED kami tarik, karena ada return sehingga dapat dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Yusrin Usman, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa yang menjadi keputusan BPK itu yang dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” katanya.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Arman Lawaha, tersebut juga dihadiri Inspektorat Daerah dan BPKAD.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi DPRD atas hasil pemeriksaan BPK, sekaligus memastikan seluruh rekomendasi auditor ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News







