BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AK (23) dan RA (26), warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu di wilayah Toili Jaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin bersama IPDA Ahmad Afandi langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Sabtu, 11 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Desa Marga Kencana.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam, alat isap sabu (bong), serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, dari tangan RA, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet miliknya.
“Total ada sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini,” kata Hasanuddin.
Selain sembilan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, alat isap sabu, dan plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, AK dan RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana







