the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

the OPINI by the OPINI
15 Juli 2026
in Hukum Kriminal
0
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Dua terduga pelaku kasus peredaran narkoba yang diamankan Polres Banggai. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita sembilan paket yang diduga berisi sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AK (23) dan RA (26), warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu di wilayah Toili Jaya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin bersama IPDA Ahmad Afandi langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Sabtu, 11 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Desa Marga Kencana.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam, alat isap sabu (bong), serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Sementara itu, dari tangan RA, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet miliknya.

“Total ada sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini,” kata Hasanuddin.

Selain sembilan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, alat isap sabu, dan plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, AK dan RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
Previous Post

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Next Post

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Next Post
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

15 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

15 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In