PARIMO, theopini.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong (Parimo) dari Partai Golkar, Adnyana Wirawan, menyoroti kondisi Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar yang dinilai belum optimal dimanfaatkan, namun di sisi lain pemerintah daerah justru menghadapi gugatan dari kontraktor pelaksana, CV Arawan.
Pernyataan itu, disampaikan Adnyana dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Selasa, 14 Juli 2026, saat membahas perbedaan penerapan denda keterlambatan proyek yang kini menjadi salah satu pokok gugatan di Pengadilan Negeri Parigi.
“Sudah pekerjaannya belum bisa digunakan, kemudian pemerintah malah digugat. Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Adnyana.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki satu sikap dan dasar hukum yang jelas terkait penerapan denda keterlambatan, mengingat terdapat perbedaan perhitungan antara hasil review Inspektorat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia meminta, Inspektorat Daerah Parimo menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan denda yang dijadikan acuan pemerintah.
“Yang saya minta dijelaskan kepada kami, sebenarnya dasar yang dipakai itu yang mana? Ini menjadi pertanyaan besar karena sekarang pemerintah sedang dituntut,” ujarnya.
Adnyana menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa antara pemerintah dan kontraktor, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Menurut dia, Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah harus memberikan penjelasan yang tegas, agar tidak muncul perbedaan penafsiran mengenai dasar pengenaan denda.
“Inspektorat adalah bagian dari pemerintah. Karena itu harus ada satu sikap yang jelas. Jangan sampai pemerintah sendiri memiliki dasar yang berbeda-beda,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














