PARIMO, theopini.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mencapai 65 kasus hingga Agustus 2026. Angka tersebut, nyaris menyamai total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 67 kasus.
Dengan 2026 masih menyisakan beberapa bulan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Parimo berpotensi kembali bertambah hingga akhir tahun. Kondisi ini, menunjukkan perlunya penguatan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut.
“Peningkatan kasus memang cukup tinggi dibandingkan dengan data kasus 2025. Kemungkinan besar karena para korban semakin sadar hukum dan memahami alur pelaporan kasus kekerasan tersebut,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo, Kartikowati, di Parigi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari 65 kasus yang tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2026, korban perempuan sebanyak 30 orang, sedangkan korban anak mencapai 35 orang.
Berdasarkan jenis kekerasan, tercatat 18 kasus kekerasan fisik terhadap orang dewasa dan delapan kasus terhadap anak. Selain itu, terdapat satu kasus kekerasan psikis terhadap korban dewasa.
Kekerasan seksual masih menjadi kasus yang cukup dominan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 26 kasus kekerasan seksual dengan korban dewasa maupun anak.
“Seperti tahun sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini masih didominasi anak di bawah umur dengan jumlah 26 kasus pada 2026,” bebernya.
Selain itu, DP3AP2KB Parimo mencatat dua kasus kejahatan digital dengan korban orang dewasa dan anak pada tahun ini.
Kondisi tersebut, menunjukkan bahwa kerawanan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi di lingkungan kehidupan sehari-hari, tetapi juga telah merambah ruang digital, termasuk media sosial.
“Sementara pelakunya masih sama seperti tahun sebelumnya, didominasi orang-orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah sambung, kakek, paman hingga pacar,” imbuhnya.
Hanya Terpaut Dua Kasus
Sebagai pembanding, berdasarkan data DP3AP2KB Parimo, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan jumlah korban terdiri atas 24 orang dewasa dan 43 anak.
Dari keseluruhan kasus tersebut, tercatat 15 kasus terhadap orang dewasa dan satu kasus penelantaran terhadap orang dewasa. Sementara kasus kekerasan seksual tercatat melibatkan delapan korban dewasa dan 33 anak.
Selain itu, terdapat dua kasus lainnya melibatkan anak di bawah umur yang masuk dalam pencatatan DP3AP2KB Parimo.
Jika dibandingkan dengan data tersebut, jumlah kasus hingga Agustus 2026 sudah mencapai 65 kasus atau hanya terpaut dua kasus dari total sepanjang 2025.
Dengan demikian, angka kasus pada 2026 berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya, apabila tren pelaporan terus berlangsung hingga akhir tahun.
Kartikowati mengatakan, DP3AP2KB Parimo terus berupaya mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum.
Pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perkawinan anak di bawah umur.
Selain upaya pencegahan, DP3AP2KB Parimo telah menyiapkan psikolog klinis untuk membantu pemulihan kondisi psikis para korban.
Upaya tersebut, juga mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp480 juta pada tahun ini. Anggaran tersebut, dialokasikan untuk sosialisasi di 15 kecamatan, pendampingan korban, serta layanan visum gratis bagi korban.
“Melihat tingginya kasus hingga saat ini, yang kemungkinan akan bertambah, alokasi anggaran ini tidak akan cukup. Namun, kami berupaya untuk memaksimalkan pelayanan melalui program Berani Sehat untuk visum gratis dan Dana Alokasi Umum (DAU),” ungkapnya.
Kartikowati mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
Ia juga meminta masyarakat menghilangkan stigma negatif terhadap korban, agar tercipta rasa aman dan nyaman, sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kepedulian untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan harus terus ditingkatkan, agar mereka bisa lebih aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














